Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menghadiri sekaligus menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dan Pengadilan Agama Sinjai. Kegiatan ini berlangsung di Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai pada Rabu (29/10) pagi.
Acara Penandatanganan ini turut disaksikan Asisten Pemerintahan dan kesejahtaraan Rakyat, Para Kepala OPD, Para Kabag Setdakab. Sinjai, dan Camata Sinjai Utara.
Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Binti Mustaring, menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sinjai.
Baca Juga :
“Kami berharap melalui kerja sama ini, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai atas dukungan dan pemberian lahan untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama Sinjai. Semoga sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan ini terus berkembang di masa mendatang,” ujarnya
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam sektor hukum dan kesejahteraan sosial.
“Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Pengadilan Agama Sinjai sangat penting, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi perempuan, anak, dan keluarga yang membutuhkan perlindungan hukum.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Sinjai atas dedikasinya dalam memberikan layanan hukum yang baik kepada masyarakat. la berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan.
“Kami juga mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Sinjai yang telah merespons dengan baik berbagai tantangan dalam memberikan layanan. Pemerintah daerah juga akan terus berupaya memastikan fasilitas yang memadai, sehingga setiap warga, khususnya di daerah terpencil, dapat merasakan manfaat dari layanan hukum yang ada,” tambahnya.
Bupati berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dengan berbagai inovasi dan program yang mengutamakan kepentingan masyarakat Sinjai, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Adapun isi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dan Pengadilan Agama Sinjai, yakni ; Dengan DP3АР2KB berisi tentang sinergitas dalam pemberian layanan konseling, pendampingan, dan penyampaian data statistik dalam penanganan perkara dispensasi kawin.
Kemudian dengan Dinas Sosial berisi tentang Sinergitas dalam pemanfaatan tunggal sosial, ekonomi nasional, serta pemberian rekomendasi pengangkatan anak terlantar.
Berikutnya Dinas Kesehatan berisi tentang Sinergitas dalam pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan. dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentang Sinergitas dalam pencegahan perkawinan anak serta fasilitas sidang keliling.

Komentar