Pedomanrakyat.com, Soppeng – Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali melaksanakan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan ini merupakan penyerahan lanjutan dari program PTSL yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 23 Desember 2025 di kelurahan yang sama. Sertipikat diserahkan secara simbolis oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, kepada perwakilan warga penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Baca Juga :
“Sertipikat tanah adalah dasar bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga secara otomatis dapat mengurangi terjadinya sengketa tanah di tengah masyarakat,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN Kabupaten Soppeng atas pelayanan dan kinerja dalam menyelesaikan program PTSL Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, Bupati berharap pada Tahun Anggaran 2026 jumlah penerima manfaat program PTSL di Kabupaten Soppeng dapat terus ditingkatkan. Ia menegaskan komitmen Pemkab Soppeng untuk mendukung penuh program PTSL melalui sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari desa, kecamatan, hingga kabupaten bersama BPN.
Bupati juga berpesan kepada masyarakat penerima manfaat agar memanfaatkan sertipikat tanah dengan sebaik-baiknya sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Komentar