Pedomanrakyat.com, Enrekang – Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga meminta Plh. Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan, dan Bagian Hukum Setda Enrekang untuk segera melakukan konsultasi ke empat kementerian terkait kejelasan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Enrekang.
Empat kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga :
Hal ini diungkapkan Yusuf Ritangnga saat melakukan pertemuan dengan perwakilan PPPK Kabupaten Enrekang, yang juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro, Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu, Plh. Sekda Enrekang Suparman, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pemerintah saat ini tengah mencari solusi terhadap beban utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan melakukan langkah efisiensi anggaran. Hal ini tentu berdampak pada kepastian anggaran dan nasib PPPK,” ungkap Yusuf Ritangnga.
Yusuf menegaskan bahwa setelah proses konsultasi dilakukan, Pemerintah Kabupaten Enrekang akan segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian kepada seluruh PPPK. “Tentu keputusan yang akan kita ambil adalah keputusan terbaik untuk semua pihak,” tegasnya.
Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Enrekang tercatat sebanyak 1.674 orang, yang telah diangkat sejak tahun 2021.
Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang menjelaskan bahwa pemerintah juga akan segera membentuk Tim Evaluasi terkait keberlanjutan PPPK.
“Selain itu, kita juga akan berupaya keras dalam mencari solusi penganggaran untuk keberlanjutan PPPK,” kata Andi Tenri.
Komentar