Buruh Tolak Keras Penetapan UMP dengan PP 36 Tahun 2021

Nhico
Nhico

Jumat, 11 November 2022 10:03

Buruh Tolak Keras Penetapan UMP dengan PP 36 Tahun 2021

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan penolakannya sebab Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inkonstitusional.

“Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%. Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis,namun upah buruh indonesia rendah sekali akibat Omnibus Law” ujar Said Iqbal dalam Kamis (10/11).

Dia menuturkan daya beli buruh (purchasing power) sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%.

Sementara pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar. “Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36,” kata Said Iqbal.

Said menanggapi pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay. Menurutnya hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan, upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. “Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” imbuh Said.

Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan UMP dan UMK 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut beberapa variabel penting yang diperhitungkan adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Jika melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2022 ini maka ada potensi kenaikan dalam upah minimum tahun 2023.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 23:30
Pemkot Makassar Siapkan Sekolah Gratis di 67 Sekolah Swasta bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos ke sekolah negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru...
Metro26 Juni 2026 22:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Langkai dan Lanjukang, Pastikan Pemenuhan Layanan Dasar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali mengunjungi Pu...
Daerah26 Juni 2026 21:25
APBD Pinrang Surplus Rp22 Miliar, Bupati Irwan Tegaskan Anggaran Harus Berdampak ke Rakyat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pembangunan yang ...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wawali Makassar Tinjau Persiapan Kelurahan Gunung Sari Menuju Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh semangat terlihat saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, meninjau langsung kesiapan Kelura...