Buruh Tolak Keras Penetapan UMP dengan PP 36 Tahun 2021

Nhico
Nhico

Jumat, 11 November 2022 10:03

Buruh Tolak Keras Penetapan UMP dengan PP 36 Tahun 2021

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan penolakannya sebab Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inkonstitusional.

“Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%. Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis,namun upah buruh indonesia rendah sekali akibat Omnibus Law” ujar Said Iqbal dalam Kamis (10/11).

Dia menuturkan daya beli buruh (purchasing power) sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%.

Sementara pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar. “Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36,” kata Said Iqbal.

Said menanggapi pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay. Menurutnya hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan, upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. “Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” imbuh Said.

Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan UMP dan UMK 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut beberapa variabel penting yang diperhitungkan adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Jika melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2022 ini maka ada potensi kenaikan dalam upah minimum tahun 2023.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Oktober 2026 22:24
Pemkab Pinrang Siapkan Nomor Darurat 112, Respons Cepat Bencana dan Kegawatdaruratan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 untuk memud...
Metro09 Oktober 2026 21:21
Terima Komisi VII DPR RI, Andi Sudirman Perjuangkan Dukungan untuk 3 Juta UMKM Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kerja dalam rangka kunjungan kerja reses Komis...
Metro09 Oktober 2026 20:24
Dari Makassar, 500+ Pemimpin Lintas Sektor Membahas Masa Depan Kepemimpinan Indonesia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Lebih dari 500 pemimpin dan profesional dari berbagai sektor berkumpul di Makassar Leadership Summit (MLS) 2026 di...
Metro09 Oktober 2026 19:27
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan Kota Makassar kepada Komisi VII ...