Buruh Tolak Keras Penetapan UMP dengan PP 36 Tahun 2021

Nhico
Nhico

Jumat, 11 November 2022 10:03

Buruh Tolak Keras Penetapan UMP dengan PP 36 Tahun 2021

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan penolakannya sebab Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No 36 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inkonstitusional.

“Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%. Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis,namun upah buruh indonesia rendah sekali akibat Omnibus Law” ujar Said Iqbal dalam Kamis (10/11).

Dia menuturkan daya beli buruh (purchasing power) sudah turun 30% akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%.

Sementara pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72%. Maka kenaikan 13% sangatlah wajar. “Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36,” kata Said Iqbal.

Said menanggapi pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay. Menurutnya hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan, upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. “Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” imbuh Said.

Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan UMP dan UMK 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut beberapa variabel penting yang diperhitungkan adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Jika melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2022 ini maka ada potensi kenaikan dalam upah minimum tahun 2023.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 17:28
Kemenhut Tegaskan PBPH Wajib Lakukan Langkah Ekstra dalam Pengendalian Karhutla di Arealnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem El Nino tahun 2026 dan 2027 menyebabkan seluruh pemega...
Nasional25 Agustus 2026 16:24
Kemenhut Perkuat Deteksi Dini dan Respons Cepat Pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan
Pedomanrakyat.com, Palembang – Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Suma...
Nasional25 Agustus 2026 15:25
Menhut Pimpin Rakor Karhutla Kalbar, Perkuat Operasi Darat-Udara dan Kolaborasi Lintas Pihak
Pedomanrakyat.com, Kubu Raya – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutl...
Metro25 Agustus 2026 14:36
MUBES XVI TALAS Unismuh Tuntas, Supriadi Jobs Dipilih Pimpin Organisasi Periode 2026–2027
Pedomanrakyat.com, Makassar – Regenerasi kepemimpinan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni dan Budaya Talas Universitas Muhammadiyah Makassar memasuki...