Calon PPPK Paruh Waktu Dapat Perpanjangan Waktu Pengisian DRH, hingga Kapan?

Nhico
Nhico

Jumat, 12 September 2025 15:55

Calon PPPK Paruh Waktu Dapat Perpanjangan Waktu Pengisian DRH, hingga Kapan?

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

BKN memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Dengan demikian, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kemudian untuk Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025. Sementara untuk jadwl Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.Demikian mengutip dari keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).

“Relaksasi pengisian DRH ditambah 7 hari ini,” ujar Kepala BKN Zudan Arif.

Ia mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” kata Zudan.

BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Melalui kebijakan ini, Zudan berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.

Selain itu, BKN menyampaikan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor setempat. Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...