Pedomanrakyat.com, Makassar – Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin, dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, Rabu (18/5/2022).
Pelantikan itu dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional kota Makassar, bertempat di Baruga Ma’bicara Butta kantor BPN kota Makassar Jalan A.P Pettarani, Makassar.
Sebanyak 7 camat yang dilantik sebagai PPAT sementara hal ini bertujuan untuk memudahkan dan memperlancar akses pelayanan masyarakat yang mengurus akta tanah.
Baca Juga :
Camat Alamsyah mengatakan dengan dilantiknya Dia sebagai PPAT sementara oleh Kepala BPN Makassar untuk dapat membatu masyarakat dalam memperoleh hak atas kepemilikan tanah.
“Alhamdulillah hari ini kami telah resmi dilantik sebagai PPAT sementara, tentunya ini menjadi akses layanan bagi warga yang ingin membuat akta tanahnya,” beber Alamsyah.
Alamsyah mengatakan sebagai PPAT sementara di kecamatan Tallo, dalam penjalankan tugas yang diembannya tentunya lebih berhati hati dalam pembuatan akta.
Tentunya harus melakukan pengecekan terlebih dahulu dan akta yang akan ditandatangani harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Komentar