Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang gagal pada Pilpres 2024 tetap bisa maju mengikuti kontestasi di Pilkada 2024.
Dari segi aturan dan tahapan, tidak ada larangan dan halangan capres-cawapres gagal kembali mengikuti Pilkada 2024.
“Dari sisi aturan, tidak ada undang-undang dan peraturan KPU yang mengatur atau melarang. KPU tidak mungkin melarang, kalau tidak diatur,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Minggu (30/1/2022).
Baca Juga :
Dari sisi tahapan, kata Pramono, juga tidak antara berbenturan antara masa penetapan hasil Pilpres 2024 dengan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Penetapan hasil pilpres, kata Pramono, dilakukan terlebih dahulu dari pendaftaran paslon kepala daerah.
“Jika merujuk pada jadwal yang direncanakan KPU, tidak ada benturan dan irisan antara masa penetapan hasil Pilpres 2024 termasuk jika masuk putaran kedua dengan pendaftaran paslon kepala daerah,” ungkap Pramono.
Berdasarkan simulasi tahapan dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional dilakukan pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024. Sementara pendaftaran paslon kepala daerah digelar pada 28 Agustus hingga 21 September 2024 dengan asumsi Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024.
Menurut Pramono, jika mengacu pada tahapan tersebut, maka capres-cawapres yang kalah di Pilpres 2024, bisa kembali bertarung di Pilpres 2024.
Namun, ujarnya, tahapan, jadwal, dan program tahapan Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024 akan kembali dibahas KPU dengan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang lain.
“Yang sudah disepakati kemarin dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP adalah hari pemungutan dan penghitungan suara Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024. Tahapan dan jadwal keseluruhan akan dibahas lagi,” pungkas Pramono.
Komentar