Pedoman Rakyat, Makassar – BNNP Sulsel mengungkap sidikat pembuat narkoba jenis tembakau sintetis. Barang haram itu diproduksi di sebuah rumah di kawawan perumahan elite Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Cara sindikat ini beroperasi ini cukup rapi.
Barang haram tembakau sintetis tersebut dipesan via online. Penjual dan pembeli kemudian menentukan harga dan tempat mengambil barang. Penjual kemudian meletakkan barang di tempat tertentu. Kemudian pembeli datang untuk mengambil.
“Cara pemasarannya melalui sosial media. Kemudian dipesan oleh seseorang lalu digantung atau ditempel di tempat yang sudah disepakati. Jadi antara pemesan dan penjual tidak ketemu,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga :
Agus menyebutkan, para pelaku ini menyewa dua rumah di kawasan perumahan elite arah barat Makasssar, untuk dijadikan sebagai tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis tersebut.
Mantan Kepala Balai Rehabilitasi Baddoka ini menyebut bahan baku utama yang digunakan para pelaku untuk mencampur ke tembakau didapatkan dari luar negeri. Dengan harga satuan saset ditaksir mencapai Rp 9 Juta.
“Ini kayak bibit, nama kimianya MDMB-4N-INACA. Masuk narkotika golongan 1 di urutan nomor 182 dalam lampiran peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dan diatur UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Dia mengaku barang haram ini diedarkan di kalangan remaja Kota Makassar. “Bahkan sampai di wilayah Sulawesi Selatan. Informasi saya dapatkan juga beredar di Maluku. Penyebarannya sudah masuk wilayah Indonesia Timur,” tandasnya.
Atas perbuatan mereka penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, BNNP Sulsel berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Jaringan ini menggunakan rumah di kawasan elit Metro Tanjung Bunga sebagai pabrik barang haram tersebut.
“Lima orang sudah kami tetapkan tersangka. Perannya ada yang pemilik, tukang campur, ada yang menjual. Yang lima lainnya masih kita kembangkan, karena waktu kita tangkap ada di lokasi,” kata Agustinus, Jumat (28/5/2021).
Agustinus hanya menyebutkan identitas empat tersangka masing-masing AA, AM, FR, ADT. Serta pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan pembuat barang merusak tersebut.
Komentar