Cara Operasi Sindikat Narkoba Tembakau Sintetis di Makassar, Dijual Online, Pengedar dan Pembeli Tak Ketemu

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 28 Mei 2021 20:01

BNNP Sulsel mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang pabriknya di salah rumah di kawasan elit Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.
BNNP Sulsel mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang pabriknya di salah rumah di kawasan elit Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

Pedoman Rakyat, MakassarBNNP Sulsel mengungkap sidikat pembuat narkoba jenis tembakau sintetis. Barang haram itu diproduksi di sebuah rumah di kawawan perumahan elite Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Cara sindikat ini beroperasi ini cukup rapi.

Barang haram tembakau sintetis tersebut dipesan via online. Penjual dan pembeli kemudian menentukan harga dan tempat mengambil barang. Penjual kemudian meletakkan barang di tempat tertentu. Kemudian pembeli datang untuk mengambil.

“Cara pemasarannya melalui sosial media. Kemudian dipesan oleh seseorang lalu digantung atau ditempel di tempat yang sudah disepakati. Jadi antara pemesan dan penjual tidak ketemu,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu, Jumat (28/5/2021).

Agus menyebutkan, para pelaku ini menyewa dua rumah di kawasan perumahan elite arah barat Makasssar, untuk dijadikan sebagai tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis tersebut.

Mantan Kepala Balai Rehabilitasi Baddoka ini menyebut bahan baku utama yang digunakan para pelaku untuk mencampur ke tembakau didapatkan dari luar negeri. Dengan harga satuan saset ditaksir mencapai Rp 9 Juta.

“Ini kayak bibit, nama kimianya MDMB-4N-INACA. Masuk narkotika golongan 1 di urutan nomor 182 dalam lampiran peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dan diatur UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Dia mengaku barang haram ini diedarkan di kalangan remaja Kota Makassar. “Bahkan sampai di wilayah Sulawesi Selatan. Informasi saya dapatkan juga beredar di Maluku. Penyebarannya sudah masuk wilayah Indonesia Timur,” tandasnya.

Atas perbuatan mereka penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, BNNP Sulsel berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Jaringan ini menggunakan rumah di kawasan elit Metro Tanjung Bunga sebagai pabrik barang haram tersebut.

“Lima orang sudah kami tetapkan tersangka. Perannya ada yang pemilik, tukang campur, ada yang menjual. Yang lima lainnya masih kita kembangkan, karena waktu kita tangkap ada di lokasi,” kata Agustinus, Jumat (28/5/2021).

Agustinus hanya menyebutkan identitas empat tersangka masing-masing AA, AM, FR, ADT. Serta pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan pembuat barang merusak tersebut.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...