Cara Pengajuan Keberatan, Keringanan dan Pengembalian PNBP Terbaru

Nhico
Nhico

Rabu, 12 Januari 2022 07:00

Umi Kalsum, S.H Analis Anggaran Ahli Pertama Kantor Pertanahan Makassar.
Umi Kalsum, S.H Analis Anggaran Ahli Pertama Kantor Pertanahan Makassar.

Pedoman Rakyat, Makassar – Seringkali instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihadapkan oleh permasalahan khususnya satker Kantor Pertanahan dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

PNBP secara terpusat yang bersumber dari pelayanan pertanahan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baru-baru ini Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru tentang petunjuk teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021.

Berdasarkan PP 206/PMK.02/2021 , poin pertama wajib bayar dapat mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapn kurang bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil serta Surat Ketetapan PNBP Lebih bayar.

Pengajuan Keberatan tersebut disampaikan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal surat ketetapan PNBP diterbitkan. Dimana surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.

Selanjutnya akan dilaksanakan uji Kelengkapan dokumen pengajuan yang kemudian setelah di verifikasi akan dituangkan dalam bentuk surat ketetapan kurang bayar, surat ketetapan keberatan nihil, atau surat ketetapan keberatan lebih bayar.

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan surat Penetapan atas keberatan PNBP yang diajukan wajib bayar paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak surat pengajuan keberatan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap (pasal 12 ayat 1).

Poin kedua intisari PP 206/PMK.02/2021 yakni wajib bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutanng kepada instansi pengelolanya dengan alasan tertentu yakni keadaan diluar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas dan/atau kebijakan pemerintah.

Adapun alasan pengajuan keringanan PNBP terutang karena tidak dapat memenuhi batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud. Diantaranya lokasi wajib bayar berada di remote area, tidak adanya fasilitas internet.

Kemudian adanya akuisisi wajib bayar oleh perusahaan lain, adanya fraud atas rekening wajib bayar oleh perusahaan lain dan/atau belum terdapat berita acara rekonsiliasi yang menjadi dasar penghitungan PNBP terutang sebagai akibat adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya suatu pandemic.

Permohonan keringanan PNBP terutang diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk penundaan, pengangsuran, pengurangan dan/atau pembebasan sebagaimana disebutkan pada pasal 33.

Persetujuan keringanan PNBP terutang dalam bentuk penundaan diberikan kepada wajib bayar untuk jangka waktu paling lama 6 bulan, sedangkan untuk persetujuan keringanan dalam bentuk pengangsuran diberikan hanya untuk jangka waktu 12 belas bulan.

Poin Ketiga wajib bayar bisa mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dalam kondisi tertentu, misalnya ada kesalahan dalam proses pembayaran PNBP, kesalahan pemungutan PNBP oleh instansi pengelola PNBP serta penetapan pimpinan instansi pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP.

Kondisi lain yang membolehkan wajib bayar untuk mengajukan pengembalian PNBP adalah adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap , hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa, pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak dan ketentuan perundang-undangan.

Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP tidak melebihi 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP yang tercantum pada bukti pembayaran penerimaan negara.

Adapun persyaratan yang harus di penuhi oleh wajib bayar untuk mengajukan surat permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diantaranya identitas wajib bayar, dasar pengajuan permohonan pengembalian PNBP serta besaran nilai nominal pengembalian kelebihan pembayaran yang diajukan.

Dari hasil penelitian , pimpinan instansi pengelola PNBP dapat menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada wajib bayar setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Jika permohonan ditolak, wajib bayar bisa mengajukan Kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.

Persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diberikan dalam dua skema, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan dan diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya.

Oleh: Umi Kalsum, S.H Analis Anggaran Ahli Pertama Pada Kantor Pertanahan Kota Makassar.

 

Penulis : Umi Kalsum SH

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi12 Februari 2026 16:15
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, KPP Makassar Utara Beri Edukasi SPT bagi Sivitas UNHAS
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan ...
Metro12 Februari 2026 15:25
Wali Kota Tasming Hamid Buka Orientasi Mubaligh dan Pelatihan Operator Masjid PD DMI Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Mubaligh, Pengurus Masjid dan Pelatihan...
Politik12 Februari 2026 14:53
Ada 2.181 Usulan Masuk Musrenbang, Pemkot Makassar Matangkan Arah Pembangunan 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus menggenjot akselerasi pembangunan demi mewujudkan kota yang maju, inklusif, dan berday...
Olahraga12 Februari 2026 12:03
Lapangan Gaspa Palopo Rampung, Gubernur Sulsel: Semoga Jadi Sarana Pola Hidup Sehat Warga
Pedomanrakyat.com, Palopo – Pelaksanaan revitalisasi Lapangan Gaspa, Kota Palopo telah rampung. Sarana olahraga kebanggaan warga Palopo itu, kin...