Pedoman Rakyat, Jakarta – Terdapat ketentuan yang telah diatur pemerintah terkait prosedur perceraian bagi PNS.
Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibat perceraian.
Namun hal ini ternyata hanya berlaku bagi PNS pria saja.
Baca Juga :
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya.
“Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
Di mana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria,sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya.
Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.
Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada mantan isterinya adalah setengah dari gajinya.
Komentar