Catat! Berikut Jangka Waktu Berlaku CTT Alat UTTP

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 08 Juli 2022 17:04

Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin
Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin

Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar jelaskan jangka waktu berlaku Cap Tanda Tera (CTT).

Kepala Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin mengatakan, untuk pembubuhan cct alat Ukur, Takar, Timbang, Perlengkapannya (UTTP) dilakukan mulai 1 Januarihingga 30 November tahun berjalan.

“Contoh tahun 2022, jadi pembubuhan atau peneraan dan pengecapannya dilakukan mulai 1 januari sampai 30 november 2022,” tutur Jamal sapaan karibnya, Jumat (8/7/2022).

Semantara kata Jamal, untuk masa berlakunya itu sampai 23 bulan. Misalnya uttp yang di cct 1 Januari 2022 maka berlaku hingga 30 November 2023.

Untuk itu lanjutnya, untuk Tahun 2022 ini, cct yang berlaku ada 2 (dua), yaitu cct 2021 dan 2022. Kemudian baru nanti 1 Desember 2022, tinggal 1 ctt yg masih berlaku.

“Yaitu ctt 2022, sehingga kebiasaan di metrologi untuk melakukan pengawasan nanti pada Desember,” terangnya.

“Kecuali untuk pengawasan terkait kebenaran kuantitas setiap saat bs dilakukan, tapi terkait pengawasan cttnya itu baru bisa dilakukan pada bulan Desember,” tandasnya.

Berikut alat uttp dan jangka waktu cttnya. Yakni, Automatic level gauge jangkanya 2 tahun, tangki ukur mobil BBM 2 tahun, tangki ukur tetap silinder 10 tahun.

Kemudian, tegak BBM tangki ukur tongkang dan tangki ukur Kapal 6 tahun, meter gas diafragma 10 tahun, ultrasonic gas flow meter 7 tahun.

Selanjutnya, meter air diameter nominal kurang dari 50 mm 5 tahun dan 50 mm lebih kecil diameter nominal kurang dari 254 mm 3 tahun, meter kwh elektromekanik/ dinamis 15 tahun.

Terakhir, untuyk meter kwh Elektronik/Statis 10 tahun, sistem tangki ukur terapung 3 tahun, dan alat perlengkapan uttp jangka waktunya mengikuti jangka waktu Tera ulang uttp tarkait.

Penulis : Muh. Saddam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...