Catat, Berikut Persyaratan Pengurusan Kembali Kartu KTP di Kecamatan

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 17 Oktober 2023 14:16

Ilustrasi Pembuatan E-KTP.(F-INT)
Ilustrasi Pembuatan E-KTP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menyanpaikan apa-apa persyaratan dalam pengurusan pencentakan kembali KTP Elektrobik.

Disdukcapil Makassar menekanakan bahwa untuk pengurusna permohonan cetak kembali KTP Elektroniknya agar segera melapor ke kantor kecamatan tempat domisili.

Pasalnya, saat ini pembuatan KTP elektronik ada di kantor kecamatan, disertakan persyaratan-persyaratan berkas.

“Pertama foto copy kartu keluarga, kedua surat keterangan kehilangan dari kepolisian, setelah berkas ta masuk silahkan ke kantor kecamatan sesuai hari dan tanggal yang tertera di resi,” tulis Dukcapil Makassar, Selasa (17/10/2023).

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 September 2024 01:18
Pemkab Barru Gelar Doa dan Zikir Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1446 H
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru, Suardi Saleh bersama Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Barru Ulfah Nurul Huda Suardi mengadakan zikir dan Doa...
Berita21 September 2024 00:29
Bongkar Kasus Narkoba di Barru, 4 Polisi Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78
Pedomanrakyat.com, Barru – Security Kantor KPU Kabupaten Barru, Muliadi terima penghargaan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangk...
Politik20 September 2024 22:28
Malam-malam, Rezki Lutfi Blusukan-Sapa Pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Pasar Cidu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wisata Street Food atau dikenal wisata kuliner Pasar Cidu di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah mendadak riuh ke...
Politik20 September 2024 19:53
Hari Kedua Sespim Perubahan di Malino, Cak Imin Harap Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Pedomanrakyat.com, Gowa – Hari kedua Sekolah Pemimpin Perubahan (Sespim) Zona VII Sulawesi dan Papua di Malino dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhai...