Catat, Berikut Persyaratan Pengurusan Kembali Kartu KTP di Kecamatan

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 17 Oktober 2023 14:16

Ilustrasi Pembuatan E-KTP.(F-INT)
Ilustrasi Pembuatan E-KTP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menyanpaikan apa-apa persyaratan dalam pengurusan pencentakan kembali KTP Elektrobik.

Disdukcapil Makassar menekanakan bahwa untuk pengurusna permohonan cetak kembali KTP Elektroniknya agar segera melapor ke kantor kecamatan tempat domisili.

Pasalnya, saat ini pembuatan KTP elektronik ada di kantor kecamatan, disertakan persyaratan-persyaratan berkas.

“Pertama foto copy kartu keluarga, kedua surat keterangan kehilangan dari kepolisian, setelah berkas ta masuk silahkan ke kantor kecamatan sesuai hari dan tanggal yang tertera di resi,” tulis Dukcapil Makassar, Selasa (17/10/2023).

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...