Catat! Biaya Resmi Bikin SIM C per Maret 2023

Nhico
Nhico

Senin, 06 Maret 2023 13:27

Catat! Biaya Resmi Bikin SIM C per Maret 2023

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengemudi saat berlalu lintas.

Untuk mengengendarai sepeda motor, dibutuhkan SIM C sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin berkendara.

Seseorang yang tidak dapat menunjukkan SIM C saat berkendara sepeda motor maka bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

Maka dari itu, penting sekali bagi Anda yang terbiasa naik sepeda motor untuk membuat SIM C.

SIM C ada tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C per Maret 2023?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.

Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.

Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.

Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM. Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2022).

Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Dengan ditetapkannya tarif ini, diharapkan praktik pungli tidak terjadi pada saat masyarakat hendak mengurus pembuatan SIM C di daerah masing-masing.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Mei 2025 15:37
Dirjen Cipta Karya Apresiasi PDAM Makassar soal Pengelolaan IPAL Losari, Dirut Hamzah Dorong Kepastian Legalitas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kunjungan kerja Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, S.T., M.Sc., ke Instalasi Pengo...
International13 Mei 2025 14:11
AS-China Deal soal Tarif, Xi Jinping: Tak Ada Pemenang dalam Perang Dagang
Pedomanrakyat.com, China – Presiden China Xi Jinping untuk pertama kalinya memberikan pernyataan publik setelah tercapainya kesepakatan tarif de...
Politik13 Mei 2025 14:01
PSI Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Partai Mulai Hari Ini, Ini Syaratnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia atau PSI membuka pendaftaran calon ketua umum partai mulai hari ini, Selasa, 13 Mei 2...
Ekonomi13 Mei 2025 13:50
Donald Trump: Amerika tak Lagi Subsidi Layanan Kesehatan Asing
Pedomanrakyat.com, AS – Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa pemerintahnya tidak akan lagi membiayai layanan kesehatan negara lain. “Mula...