Catat, Ini Hak-hak Konsumen Menurut Disperindag Makassar

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 16 Juli 2024 15:07

Disperindag Makassar
Disperindag Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar menuturkan bahwa, konsumen adalah pemakai barang atau jasa, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan bukan untuk diperdagangkan.

Dalam era perdagangan yang semakin bebas saat ini, perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi hal yang sangat penting.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan demi menjamin hak-hak konsumen. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hak konsumen tidak hanya diatur dalam peraturan nasional, namun juga diatur berdasarkan hukum internasional. John F. Kennedy mengemukakan setidaknya ada 4 (empat) hak konsumen yang wajib dilindungi.

Pertama, The right to safety, atau hak memperoleh keamanan. Hak ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan konsumen.

Intervensi dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan konsumen sangat penting, maka dari itu regulasi konsumen sangat dibutuhkan untuk menjaga konsumen dari perilaku produsen yang dapat merugikan keselamatan konsumen.

Kedua, The right to choose, yakni hak untuk memilih. Bagi konsumen, hak memilih adalah hak prerogatif konsumen yakni apakah ia akan membeli atau tidak membeli barang dan/atau jasa tersebut.

Ketiga, The right to be informed, yaitu hak mendapatkan informasi. Dalam hak ini, keterangan mengenai barang yang akan dibeli konsumen harus lengkap dan jujur, agar tidak menyesatkan konsumen.

Keempat, The right to be heard, atau hak untuk didengar. Hak ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa konsumen harus diperhatikan dalam kebijaksanaan pemerintah, termasuk turut didengar dalam pembentukkan kebijaksanaan. Selain itu, keluhan dan harapan konsumen juga wajib didengar oleh produsen.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Metro17 Juli 2026 13:09
Wali Kota Tasming Hamid Bangga, Dua Pelajar Parepare Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional Panama
Pedomanrakyat.com, Parepare – Prestasi membanggakan kembali diraih dunia pendidikan Kota Parepare. Dua siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare dipercaya ...