Pedomanrakyat.com, Makassar – Berdasarkan Surat dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, seluruh Kepala Dinas yang membidangi perdagangan di Indonesia diminta untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan produk minyak goreng merek Minyakita.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) langsung menggelar pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap produk tersebut di beberapa pengecer di pasar tradisional Kota Makassar, pada Senin (10/3/2025).
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Muh. Akil Akbar, S.H bersama tim menemukan adanya ketidaksesuaian pada kemasan tutup botol hijau minyak goreng merek Minyakita.
Baca Juga :
Dimana, ketika dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur, ditemukan kekurangan beberapa mililiter dari volume yang seharusnya.
Sementara itu, untuk kemasan bantal dan botol tutup kuning, hasil pengukuran menunjukkan volume yang sesuai, yaitu 1 liter.
Kepala Disperin Makassar, Arlin Ariesta, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau distribusi minyak goreng, khususnya merek Minyakita, baik di tingkat distributor maupun pengecer.
“Adapun Berita Acara Hasil Pengawasan telah diserahkan ke Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi untuk ditindaklanjuti,” tutur Arlin.
Komentar