Catat! Ini Syarat Tes SKB CPNS 2021

Nhico
Nhico

Senin, 18 Oktober 2021 15:42

Catat! Ini Syarat Tes SKB CPNS 2021

Pedoman Rakyat, Jakarta – Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dihadapkan pada seleksi kompetensi bidang (SKB).

Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengingatkan peserta agar kembali melihat persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mengikuti tes SKB .

“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” kata dia dalam siaran pers, Senin (18/10/2021).

Adapun syarat administrasi tes SKB CPNS sebagi berikut:

1. Membawa KTP asli

2. Membawa kartu peserta ujian

3. Membawa formulir deklarasi sehat

4. Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama

5. Membawa keterangan hasil tes PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 dengan hasil negatif

Selain itu, Sri mengimbau agar peserta melakukan persiapan menghadapi SKB dengan memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar dan mencari tahu mengenai kompetensi teknis dari jabatan yang akan dilamar. Sebab materi SKB yang akan diujikan dipastikan sesuai dengan bidang jabatan.

Sri juga menyarankan kepada peserta untuk mencari tahu jabatan yang akan dilamar beserta dasar hukumnya.

Sementara itu, bagi peserta yang melamar jabatan fungsional, dapat mencari tahu mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan juga dengan instansi pembinanya. Kemenpan-RB menyampaikan, setiap instansi memiliki ketentuan masing-masing mengenai tes yang akan dijalankan dalam rangkaian SKB. Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB iyang akan menentukan nantinya peserta lolos atau tidak menjadi CPNS.

Untuk mengetahui hal tersebut, peserta harus memahami dengan baik pengumuman yang akan disampaikan melalui situs resmi instansi. “Pantau terus situs resmi instansi dan juga portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Jangan ada lagi alasan tidak mengetahui informasi tersebut karena tidak membaca dengan baik pengumuman yang sudah disampaikan,” pungkasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya memastikan pelaksanaan tes SKB CPNS akan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu 8-29 November 2021. Pengumuman kelulusan nantinya dijadwalkan pada 18-19 Desember.

Usai pengumuman, peserta akan diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Pada akhirnya, penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan PPPK akan dilakukan pada 19 Januari 2022.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik18 Juni 2025 23:18
Bawaslu RI Dorong Penguatan Layanan Informasi-Literasi Data, Sasar Beberapa Daerah Termasuk Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan layanan inform...
Metro18 Juni 2025 22:39
Wali Kota Makassar Munafri Pimpin Pasukan Drainase Lakukan Pembersihan, Hadapi Musim Hujan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mengantisipasi banjir jelang musim penghujan. Dipimpin la...
Daerah18 Juni 2025 21:35
Jadi Daerah Penyangga Pangan Nasional, Bupati Irwan Tegaskan Pentingnya Penanganan Bendung Benteng
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kepala Subdirektorat Operasi Wilayah III, Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementer...
Metro18 Juni 2025 21:05
Muchlis Misbah Beri Catatan PPDB 2025, Mulai Perbaikan Sistem Hingga Ketimpangan Daya Tampung Sekolah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan Penerimaan Peser...