Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Agama mengingatkan agar jemaah haji Indonesia tidak membentangkan bendera dan spanduk yang menunjukan identitas personal atau kelompok tertentu.
Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda menjelaskan, larangan bendera dan spanduk itu adalah aturan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” ujar Widi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga :
Widi menjelaskan, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempang.
Komentar