Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Agama mengingatkan agar jemaah haji Indonesia tidak membentangkan bendera dan spanduk yang menunjukan identitas personal atau kelompok tertentu.
Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda menjelaskan, larangan bendera dan spanduk itu adalah aturan yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” ujar Widi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga :
- Bungkam Arab Saudi, Rangking Timnas Indonesia Melesat ke-127 FIFA, Malaysia Lewat!
- Media Arab Saudi: Gol Pertama Timnas Indonesia Tidak Sah, Justin Hubner Mestinya Kartu Merah Sejak Babak I
- Siap Tempur Lawan Jepang dan Arab Saudi, Maarten Paes Beri Pesan Suporter Timnas Indonesia: Waktunya Senang-senang
Widi menjelaskan, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempang.
Komentar