Catat! Nurdin Abdullah Kepala Daerah Pertama di Sulsel Kena OTT Sejak KPK Berdiri

Jennaroka
Jennaroka

Senin, 01 Maret 2021 15:22

Catat! Nurdin Abdullah Kepala Daerah Pertama di Sulsel Kena OTT Sejak KPK Berdiri

Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap tangan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Ini adalah prestasi tersendiri. Karena menjadi yang pertama untuk lembaga anti rasuah itu menciduk kepala daerah aktif di Sulsel, selama KPK berdiri. Nurdin Abdullah juga menjadi kepala daerah pertama di tahun 2021 yang diciduk KPK.

Silih berganti periode kepemimpinan KPK, belum ada kepala daerah di Sulsel terindikasi korupsi, yang ditersangkakan. Baru di era Ketua KPK Firli Bahuri. Yang ditarget pun bukan main-main. Orang nomor satu di pemerintahan provinsi.

Kecuali mantan Bupati Barru, Idris Syukur. Dijebloskan ke bui saat masih aktif menjabat. Tapi penegakan hukum terhadap Idris dilakukan institusi Polri. Bukan KPK. Berdasarkan data yang dihimpun Pedomanrakyatdotcom, aparat penegak hukum baru menyentuh kepala daerah di Sulsel setelah tak lagi menjabat.

Sebut saja mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Yang ditersangkakan dalam kasus PDAM. Kemudian mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin. Sebut lagi Johanis Amping Situru (Tana Toraja). Mantan Walikota Palopo, almarhum Tenriajeng.

Prestasi KPK ini diapresiasi ICW. Namun ICW berharap, KPK bisa lebih jauh menindak kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Nurdin Abdullah. Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, kasus korupsi yang banyak menyeret kepala daerah bukan disebabkan faktor tunggal. KPK diminta menelusuri dan membuktikan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik.

Penetapan tersangka Nurdin sudah semestinya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aspek-aspek lain yang berkaitan. Pertama adalah pentingnya penelusuran aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh Nurdin. KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik.

“Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat,” tegas Egi dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Penelusuran mengenai aliran dana suap ini dinilai penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik.

Terkait Nurdin, ICW sangat menyayangkan. Lantaran Nurdin Selama ini dikenal sebagai figur bersih dan inovatif. ICW menilai, kasus yang menjerat Nurdin mengajarkan pengawasan publik tidak sepatutnya melemah ketika terdapat sosok yang dikenal bersih dan inovatif menduduki posisi pejabat publik. Pejabat publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar.

“Pengawasan ini krusial jika melihat kecenderungan publik yang seringkali melonggarkan pengawasannya atau permisif terhadap perilaku pejabat publik yang dikenal sebagai sosok “orang baik”,” tegas Egi.

Hal senada disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Jenderal Polisi bintang tiga itu menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat.

Terlebih, beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan. “Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik,” tegas Firli.

Selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tercatat adanya peningkatan penindakan KPK terhadap kepala daerah. Sejak Jokowi menjabat hingga kini, sebanyak 75 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Sementara pada era Susilo Bambang Yudhoyono, tercatat 52 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Sebagian besar kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Mayoritas, korupsi kepala daerah itu terjadi di sektor infrastruktur.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...