Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Liestiaty Fachruddin istri Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (23/5/2021).
Liestiaty Fachruddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek infrastrutur yang menjerat Nurdin Abdullah. Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan istri Nurdin Abdullah tersebut.
“Hari ini, Liestiaty Fachruddin pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel,” kata Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/5/2021).
Baca Juga :
Selain istri Nurdin Abdullah, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. “Idawati (Swasta), H Haeruddin, SE (Wiraswasta) dan A. Makkasau Karyawan swasta,” demikian Ali.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan pemeriksaan tersebut. Zulpan mengatakan para saksi itu di periksa di Ruang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Saya hanya bisa membenarkan bahwa ada pemeriksaan tersebut. Namun nama-namanya saya tidak bisa sampaikan,” singkat Zulpan.
Komentar