Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali menunjukkan respon cepat ke masyarakat.
Terbaru, Disdukcapil Makassar menanggapai terkait pertanyaan warga Capil terkait dengan Perubahan data pada Kartu Tansa Penduduk atau (KTP).
Warga capil Makassar perlu tahu, untuk merubah status pada Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu melalui website pada menu perubahan data kependudukan yaa.
Baca Juga :
“Jadi untuk penggantian TTD silahkan melapor ke bagian kependudukan kantor disdukcapil terlebih dahulu,” beber Dukcapil Makassa, Sabtu (7/10/2023).
Begitu pun, bagi perempuan dari belum berhijab menjadi berhijab begitupun sebaliknya. Jika ingin mengganti foto KTP karena alasan tertentu, silahkan melapor ke bagian kependudukan Disdukcapil Makassar terlebih dahulu.
Komentar