Catat! Pindah Domisili Tak Perlu Suket RT/RW, Kalau Ada Kepala Dinas Minta Akan Disanksi Tegas

Nhico
Nhico

Senin, 10 Januari 2022 10:20

Ilustrasi Pelayanan Pindah Domisili.(F-Int)
Ilustrasi Pelayanan Pindah Domisili.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, bahwa keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili" href="https://pedomanrakyat.com/tag/domisili/">domisili sudah dihapuskan.

Penghapusan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Ia berujar, bahwa saat ini Dukcapil pusat maupun daerah juga terus berbenah memberikan pelayanan.

“Pindah Penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).

Zudan menegaskan perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kini tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Ia berujar hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, dikatakan Zudan, bukan tanpa alasan.

Zudan mengatakan, data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan penghapusan aturan membawa keterangan RT/RW atay desa/kelurahan untuk pindah domisili" href="https://pedomanrakyat.com/tag/domisili/">domisili.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ucap Zudan.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Januari 2026 22:23
Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelamatan Danau Tempe agar...
Metro13 Januari 2026 21:09
Jufri Rahman Hadiri Dzikir Bersama Peringatan 65 Tahun Bank Sulselbar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisaris Utama PT Bank Sulselbar yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri ...
Daerah13 Januari 2026 20:16
Wabup Sudirman: RSUD Lasinrang Harus Berbenah Total Tingkatkan Layanan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh ...
Daerah13 Januari 2026 19:19
HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daera...