Catat! Selama Masa Lebaran, Korlantas Beri Relaksasi Perpanjangan SIM

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Mei 2022 17:31

Ilustrasi SIM.(F-INT)
Ilustrasi SIM.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlakunya selama masa Lebaran 2022.

Dispensasi diberikan hingga 17 Mei 2022.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei.

Pada tanggal tersebut, pemerintah memang menetapkan cuti Lebaran 2022.

“Relaksasinya sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).

Yusri mengatakan seluruh kantor Satpas bakal memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Mekanisme perpanjangan SIM juga tetap sama dengan yang sudah berjalan.

“Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya,” katanya.

“Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April hingga 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yusri mengajak masyarakat segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu relaksasi 17 Mei, SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM yang baru.

“Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati, segera. Masih panjang ini waktu, tanggal 9-17 Mei sekitar 8-9 hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu, sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan, bikin baru lagi,” katanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...