Catatan Hitam Begal yang Ditembak Polisi di Makassar, Preman Tukang Palak dan Pembunuh

Jennaroka
Jennaroka

Rabu, 23 Juni 2021 14:39

RN di kursi roda usai ditembak aparat karena melawan saat akan ditangkap.
RN di kursi roda usai ditembak aparat karena melawan saat akan ditangkap.

Pedoman Rakyat, Makassar – Sepak terjang pelaku begal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Roy Novriansyah akhirnya berakhir. Itupun setelah harus ditembak polisi.

Pria berusia 39 tahun itu dihadiahi timah panas oleh Resmob Polsek Biringkanaya.

Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, Roy ini telah melakukan puluhan kasus kriminal di Kota Makassar.

Roy bahkan pernah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2009 lalu.

“Residivis curas. Ada 24 kali terlibat kasus penganiayaan dengan membawa senjata tajam. Pelaku juga pernah punya kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Biringkanaya tahun 2009. Serta kerap memalak penjual makanan, termasuk preman lah,” kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurtjahyana dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021) siang.

Kini Roy masih berada di Mapolsek Biringkanaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya menangkap RN, buronan kasus jambret di Makassar. Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

Roy Novriansyah ditangkap polisi di lokasi pesembunyiannya di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Selasa (22/6/2021) malam kemarin.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto Dwi Purnomo mengatakan, RN ini ditangkap berdasarkan pengembangan keterangan terhadap rekan RN yakni J yang sudah diamankan pihaknya lebih dulu.

Berikut sejumlah catatan kejahatan Roy Novriansyah:

1. Melakukan Pencurian dengan kekerasan bersama rekannya bernama JAMAL di Jalan Perintis Kemerdekaan depan SMK Darussalam, yang korban merupakan seorang pemuda.

2 . Merupakan Residivis pelaku tindak pidana Curas.

3. Melakukan kejahatan sebanyak 24 kali terkait kasus penganiayaan, membawa dan menguasai senjata tajam.

4. Terlibat kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Biringkanaya tahun 2009.

5. Melakukan aksi premanisme di Keluruhan Sudiang, terkhusus penjual sari laut terkait dengan cara meminta uang dan makanan secara paksa dan disertai ancaman.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...