(Direktur Eksekutif Jenggala Center dan Dosen Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila Jakarta dan UIN Alauddin Makassar)
Pedoman Rakyat, Jakarta – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tengah melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Data WHO menunjukkan sudah 32.110.656 juta orang terinfeksi kasus Covid-19 dan sebanyak 980.031 ribu orang meninggal dunia. Di Indonesia sendiri terkonfirmasi sebanyak 275.213 orang, meninggal dunia sebanyak 10.386 orang namun yang sembuh juga besar yakni 203.014 orang (Covid19.go.id:27/9/2020).
Masyarakat kita saat ini sedang dilanda fobia sosial dengan wabah Covid-19 sehingga memunculkan respon emosional berupa rasa takut dan ancaman bahaya akan terinfeksi covid-19 dan bahkan berakibat kematian. Tetapi, karena tak berwujud secara nyata beberapa kelompok masyarakat menganggap biasa saja: main ke mal, nongkrong di warung kopi dan masih sempat berwisata.
Baca Juga :
Di beberapa negara bahkan warganya melakukan aksi demonstrasi memprotes pembatasan pergerakan fisik yang dinilai sebagai bentuk pengekangan.
Selain itu, masyarakat kian khawatir karena penanganan pencegahan covid-19 dinilai belum maksimal dan kian bertambahnya jumlah orang terinfeksi baik dengan gejala atau tanpa gejala.
Tim penanganan Covid-19 yang dibentuk pemerintah masih bongkar pasang, tenaga kesehatan dan dokter masih kurang, ketidakdisiplinan warga menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak), komentar oknum pejabat yang kontraproduktif ditambah dengan liputan berita yang mewartakan kegaduhan akibat covid-19 seperti pencurian mayat dari rumah sakit dan lain-lain.
Dengan situasi demikian, agenda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 270 daerah ikut terkena imbas dari keadaan dan fobia sosial yang terbentuk diatas.
Belakangan muncul pelbagai reaksi publik baik dari organisasi masyarakat, pemerhati pemilu maupun tokoh meminta agar pilkada ditunda dengan alasan keselamatan warga dan aspek kemanusiaan setelah melewati 10 tahapan dari 17 tahapan yang ada.
Sepenuhnya saya memahami reaksi penundaan pilkada tersebut sebagai wujud keprihatinan dengan jumlah korban yang terus bertambah setiap harinya dan penanganan Covid-19 yang masih kewalahan. Namun demikian, pandangan lainnya perlu dipertimbangkan bahwa penambahan jumlah terinfeksi karena kemampuan tim penanganan Covid-19 juga makin besar dan tersebar dalam melakukan uji rapid test atau PCR dibanyak tempat.
Jika dibandingkan dari data yang ada diatas, angka kematian jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang sembuh walau data-data ini tidak dapat dijadikan alasan mengendorkan perlawanan terhadap Covid-19 sehingga angka terinfeksi bisa ditekan dan yang sembuh makin banyak pula.
Pemerintah juga tidak bersikap ambigu: melawan penyebaran virus Corona tetapi disisi lain aktivitas sosial, transportasi dan industri juga dibiarkan leluasa tetap beroperasi.
Bak simalakama, pemerintah menabuh genderang perang terhadap Covid-19 dengan pelbagai pembatasan tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melonggarkan aktivitas bisnis dan industri sehingga menambah jumlah korban yang terinfeksi. Mesti ada skala prioritas kebijakan namun tidak mempertentangkannya.
Terbukti, industri makanan dan jasa pengantaran meningkat secara tajam dengan nilai profit menjanjikan para pelaku bisnis. Saatnya rumusan kebijakan dan pelaksanaannya sudah harus terintegrasi dan multi stakeholders sehingga bisa sinergis, padu dan satu kesatuan tindakan termasuk dalam pelaksanaan pilkada yang sudah memasuki masa kampanye.
Sama Pentingnya
Pemilu atau pilkada dimasa pandemi Covid-19 dibanyak negara tetap diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Setidaknya ada 50-an negara yang melaksanakan pemilu baik bersifat nasional maupun negara bagian atau provinsi. Pemilihan Presiden Amerika Serikat setelah penetapan pasangan calon dari Partai Demokrat dan Partai Republik saat ini sedang masa kampanye demikian juga Malaysia sudah melaksanakan pemilu lokal dan negara bagian Sabah baru saja kemarin (26/9/2020) melaksanakan pemilu.
Sebagai negara hukum dan demokrasi, salah satu cara pelaksanaan sirkulasi kepemimpinan di daerah adalah melalui jalan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang secara berkesinambungan diselenggarakan dalam setiap lima tahun.
Tahun ini, merupakan babak akhir pelaksanaan pilkada serentak menuju pemilu nasional yang akan serentak seluruh Indonesia pada 2024 dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah dan DPRD.
Apa yang disoal dalam pilkada hubungannya dengan Covid-19 adalah kekuatiran keselamatan warga negara karenanya negara berkewajiban (state obligation) melindungi (to protect) setiap warga negara dari segala hal yang mengancam kehidupannya agar selamat dari pandemi yang sedang melanda dan masih terus berlangsung.
Argumen ini sepenuhnya benar tetapi jika ditunda pun sampai kapan?, karena situasi pandemi Covid-19 tidak ada jaminan kepastian waktu kapan berakhirnya.
Berbeda dengan bencana alam lainnya yang dapat diprediksi berakhirnya dan diantisipasi keberlanjutan pilkadanya baik melalui pemilihan lanjutan maupun pemilihan susulan sesuai ketentuan Pasal 120 sampai Pasal 122 UU Pilkada.
Lain halnya dengan wabah virus Covid-19 ini, oleh pemerintah menyebutnya sebagai bencana nonalam walau penyebutannya kurang tepat yang waktu berakhirnya tidak ada yang tahu dan dapat memastikan.
Ketidaktahuan waktu berakhirnya Covid-19 tersebut apakah akan menunda atau memberhentikan semua aktivitas agenda kenegaraan atau pemerintah dan kegiatan sosial masyarakat?: tentu tidak.
Maka dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan dengan mengedepankan kepatuhan dan ketegasan aparat dalam penerapan protokol kesehatan dan Bawaslu menjadi kunci utama meminimalisir risiko yang akan muncul termasuk dugaan akan menjadi klaster baru Covid-19.
Kewajiban negara lainnya, bukan semata melindungi tapi juga menghormati (to respect) dan memenuhi (to fullfil) hak-hak warga negara lainnya yakni hak memilih dan dipilih sebagai simbol kedaulatan rakyat dalam hak-hak sipil dan politik. sama pentingnya melindungi dengan menghormati dan memenuhi hak-hak warga. Dan bahkan dalam sejarahnya, hak memilih dan dipilih jauh lebih dahulu menjadi agenda perjuangan masyarakat sipil dibandingkan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Menjadi kewajiban negara atau pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR untuk melakukan evaluasi setiap saat seiring dengan situasi Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada termasuk pelaksanaan pilkada susulan suatu daerah jika laju perkembangan Covid-19 di daerah tersebut kian mengkhawatirkan.
Kampanye berbasis pandemi
Tujuh tahapan terakhir mestinya sudah ada mapping mitigasi pilkada terhadap 270 daerah sehingga kebijakan yang diambil tepat dalam mengadaptasi Covid-19 saat ini. Covid-19 bukan untuk dihindari tapi ditangani dengan baik dan tepat, itulah makna perlawanan terhadap Covid-19 itu, bukan dengan berbondong-bondong ikut kampanye ditempat umum dan terbuka.
Panwaslu, satpol PP dan aparat kepolisian menjadi garda terdepan dalam pengawasan, penertiban dan penegakan hukum dimasa kampanye saat ini.
Sejatinya, secara norma hukum dengan status “kedaruratan” bencana nasional karena pandemi Covid-19 berdasarkan Perppu No. 2 tahun 2020 yang telah menjadi UU No. 6 Tahun 2020 sebagaimana ditegaskan dalam konsideran pertimbangannya memberi ruang penormaan teknis yang lebih fleksibel kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu agar lebih adaptif dengan situasi dan perkembangan Covid-19 tanpa mengabaikan kualitas pilkada, nilai-nilai demokrasi dan stabilitas nasional.
Merumuskan kebijakan dan norma hukum dalam pelaksanaan kampanye masih cara berpikir biasa-biasa saja, padahal keadaan sudah luar biasa. Ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 dalam PKPU No. 13 tahun 2020 masih membolehkan kampanye dengan pertemuan tatap muka, pertemuan terbuka, dan dialog yang melibatkan banyak orang, ratusan bahkan ribuan orang walau pengaturannya dibatasi maksimal 50 orang. Kenyataannya, pengaturan ini tidak efektif dan saran saya harus dilarang.
Kecenderungan peserta pilkada justeru menyalahkan pemerintah dan penyelenggara pemilu yang dianggap tidak tegas, kurang sosialiasi dan minimnya pengawasan serta penegakan hukum. Saya pun senyum-senyum dengar alasan peserta pilkada tersebut. Prinsip kampanye kan menyampaikan pesan politik kepada masyarakat. Pertemuannya sendiri adalah wadah untuk menyampaikan pesan sementara pilihan wadahnya banyak jenis dengan pola dan kreasi inovatif bermacam bentuk. Jadi melarang pertemuan bukanlah melarang kampanye tapi hanya memilih bentuk lainnya.
Beberapa waktu kedepan akan dilaksanakan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon. Suasana yang tergambarkan oleh saya adalah diskusi terbatas oleh pasangan calon dan panelis saja selain moderator. Selebihnya saksikan di rumah masing-masing dan tim kampanye disilahkan membuat kesimpulan pokok-pokok pikiran calon lalu disebar ke publik atau pemilih didaerahnya.
Memang, tim kampanye dituntut lebih kreatif dan inovatif membuat konten dan metode efektif berkampanye ditengah pandemi terutama di platform media sosial.
Dibutuhkan model kampanye yang luar biasa dan metode “door to door” masih menjadi pilihan terbaik dalam kampanye ditengah pandemi karena suasana kekeluargaan, sangat pribadi dan bebas mengeluarkan jurus-jurus meyakinkan pemilih tanpa gangguan dari calon lain atau tim kampanye lainnya.
Inilah kampanye berbasis pandemi: Senyap, Senang, Sukses.
Jakarta, 28-9.2020
Komentar