Pedoman Rakyat, Jakarta-Agar penegakan hukum terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) tidak menimbulkan multitafsir, Surat Keputusan Bersama(SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE resmi ditandatangani.
“SKB ini diharapkan bisa menjadi jalan agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. SKB ini berlaku selama revisi UU ITE dilakukan,” ungkap Menko Polhukam Mahfud MD, di kantornya Rabu (23/06/2021), seusai penandatanganan SKB tersebut.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Baca Juga :
“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut, SKB ini memang dibuat setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor hingga pelapor. “Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” kata dia.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, revisi dan pembuatan SKB ini juga dilakukan untuk merespons suara masyarakat bahwa UU ITE dianggap kerap merugikan korban. Hal ini lantaran UU ITE dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.
“Menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29 dan 36,” kata dia.
Komentar