Cek! Segini Passing Grade CPNS 2023

Nhico
Nhico

Jumat, 15 September 2023 07:55

Cek! Segini Passing Grade CPNS 2023

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.

Ketentuan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

SKD sendiri merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi. Artinya untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya, calon peserta harus mendapat nilai di atas passing grade CPNS 2023 pada tes SKD kali ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023, berikut jumlah soal hingga passing grade CPNS 2023:

Dalam diktum pertama ketentuan itu dijelaskan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit,” tulis Surat Keputusan tersebut.

Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:

TWK: 30 butir soal
TIU: 35 butir soal
TKP: 45 butir soal

Masih dalam keputusan tersebut, untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan untuk materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Jadi nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.

“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” bunyi poin kesebelas Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tersebut.

Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Umum

Berikut nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Passing grade SKD CPNS 2023 untuk TWK adalah 64, TIU 80, dan TKP 166.

Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 Khusus

Dalam ketentuan ke-14 sampai ke-17 tertulis nilai passing grade CPNS 2023 khusus seperti:

Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan diubah apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya,” tutup Surat Keputusan itu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...
Daerah11 Februari 2026 17:22
Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan, 7 Kepala Puskesmas Terima SK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali ditegaskan Bupati Pinrang ...