Pedoman Rakyat, Maroko – Sebelas pria yang dituduh menculik dan memperkosa seorang remaja putri Maroko, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kasus pemerkosaan ini telah memicu kemarahan nasional.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Kamis (23/9/2021), Khadija Okkarou, yang saat itu berusia 17 tahun, mengungkapkan tentang pelecehan tersebut dalam sebuah video yang diposting online pada tahun 2018. Itu adalah langkah yang langka di negara Afrika Utara yang konservatif tersebut.
Remaja putri itu mengatakan anggota-anggota “geng berbahaya” telah menculik dan menyanderanya selama dua bulan, memperkosa dan menyiksanya.
Baca Juga :
Video itu juga menunjukkan bekas luka mengerikan yang diduga dari luka bakar rokok dan tato yang diukir di beberapa bagian tubuhnya.
Pengacara Okkarou, Ibrahim Hachane, mengatakan kepada AFP, bahwa pengadilan di pusat kota Beni Mellal menyatakan para terdakwa bersalah atas berbagai tuduhan termasuk pemerkosaan, penculikan, dan pengurungan paksa.
Hachane mengatakan bahwa dua terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan satu tahun hukuman percobaan.
Hachane mengatakan para penyerang juga didenda 200.000 dirham (sekitar US$ 16.000).
Komentar