Pedomanrakyat.com, Israel – Sebanyak 124 negara wajib menangkap Perdana Menteri atau PM Israel Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.
ICC adalah badan peradilan independen yang memiliki yurisdiksi terhadap individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Pengadilan Kriminal Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Dasar pembentukan ICC adalah Statuta Roma yang berlaku, setelah tercapai jumlah ratifikasi oleh 60 negara.
Baca Juga :
Pada 2002, jumlah ratifikasi yang disyaratkan terlampaui, sehingga secara hukum, Statuta Roma berlaku.
“Keputusan ini mengikat semua negara pihak pada Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa,” tulis Wakil Presiden Komisi Eropa Josep Borrell di X atau Twitter.
PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant disebut melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Ke-124 anggota Statuta Roma kini dipaksa untuk menangkap kedua warga Israel tersebut dan menyerahkan mereka ke pengadilan.
ICC tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, sebaliknya mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka.
Berikut daftar 124 negara yang diminta menangkap PM Israel Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Gallant:
Afghanistan
Albania
Andorra
Antigua dan Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Bangladesh
Barbados
Belgia
Belize
Benin
Bolivia
Bosnia
Herzegovina
Botswana
Brasil
Bulgaria
Burkina Faso
Cabo Verde
Chad
Chili
Kamboja
Kanada
Republik Afrika Tengah
Kolombia
Komoro
Kongo
Kepulauan Cook
Kosta Rika
Pantai Gading
Kroasia
Siprus
Republik Ceko
Republik Demokratik Kongo
Denmark
Djibouti
Dominika
Republik Dominika
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Perancis
Gabon
Gambia
Georgia
Jerman
Ghana
Yunani
Granada
Guatemala
Guinea
Guyana
Honduras
Hongaria
Islandia
Irlandia
Italia
Jepang
Yordania
Kenya
Kiribati
Latvia
Lesoto
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Madagaskar
Malawi
Maladewa
Mali
Malta
Marshall Kepulauan
Mauritius
Meksiko
Mongolia
Montenegro
Namibia
Nauru
Belanda
Selandia Baru
Niger
Nigeria
Makedonia Utara
Norwegia
Panama
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Republik Korea
Republik Moldova
Rumania
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Senegal
Serbia
Seychelles
Sierra Leone
Slowakia
Slovenia
Afrika Selatan
Spanyol
Palestina
Suriname
Swedia
Swiss
Tanzania
Tajikistan
Timor-Leste
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Uganda
Inggris Raya
Uruguay
Vanuatu
Venezuela
Zambia
Komentar