Daftar 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputus MK 16 Oktober

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Oktober 2023 21:21

Daftar 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputus MK 16 Oktober

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materi atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang tersebut.

Pada pasal yang digugat, usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun.

Namun, pasal tersebut tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

Berikut ini daftar perkara yang putusannya akan dibacakan hakim MK pada Senin mendatang.

Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Permohonan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Mikhail Gorbachev Dom.

Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023

Permohonan diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023

Permohonan ini diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023

Permohonan diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023

Permohonan diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023

Permohonan ini diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023

Permohonan diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia minimal capres-cawapres yang belum masuk dalam sidang pembacaan putusan pada Senin.

Selain itu, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berjalan di MK.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...