Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi Periode Juni 2025

Nhico
Nhico

Senin, 16 Juni 2025 14:25

Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi Periode Juni 2025

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Inilah daftar selengkapnya tarif listrik per kWh bagi pelanggan PLN golongan subsidi dan non-subsidi untuk periode Juni 2025.

Seperti yang telah diketahui, pemerintah memutuskan bahwa pemberian diskon listrik bagi pelanggan PLN dengan daya di bawah 1.300 VA dibatalkan. Sehingga, tarif listrik akan tetap mengikuti ketetapan triwulan II, yakni April, Mei dan Juni 2025.

Kebijakan ini telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025).

Adapun tarif listrik tak mengalami perubahan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Dasar Penetapan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Non-Subsidi Triwulan II 2025

Sebagai informasi, penyesuaian tarif bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi dilakukan pemerintah setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batu bara acuan (HBA).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya siap mendukung pemerintah yang memutuskan tidak menyesuaikan tarif listrik.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” ucap Darmawan dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).

Pelanggan yang mendapatkan subsidi sendiri meliputi golongan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil serta pelanggan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Rincian Tarif Listrik Bulan Juni 2025

Berikut informasi rincian tarif listrik untuk periode Juni 2025 untuk Anda.

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Alasan pembatalan diskon listrik dari pemerintah

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA sebagai bagian dari salah satu paket stimulus ekonomi.

Namun, rencana tersebut kemudian diumumkan batal terlaksana oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah terkait pembatalan diskon tarif listrik ini.

Ia menyebutkan, diskon dibatalkan sebab proses pembuatan anggarannya memakan waktu yang lebih lambat daripada yang diperkirakan.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat,” ungkap Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Atas hal tersebut, pemerintah tidak bisa merealisasikan kebijakan diskon tarif listrik.

“Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” pungkasnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2025 22:41
Menuju Kota Informatif, Pemkot Makassar Perkuat Peran PPID Lewat Sosialisasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparans...
Daerah16 Juli 2025 22:15
TP PKK Lutim Gelar “PKK Mengaji” untuk Tingkatkan Keimanan dan Ukhuwah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sebagai upaya dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat silaturahmi antar pengurus, Tim Penggera...
Metro16 Juli 2025 21:32
Munafri-Aliyah Hadiri Paripurna: DPRD Makassar Sahkan RPJMD, Arah Pembangunan 2025–2029 Disepakati
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna...
Daerah16 Juli 2025 21:14
Fraksi DPRD Gowa Sampaikan Pandangannya atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa, menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ran...