Pedomanrakyat.com, Jakarta – Visa adalah dokumen resmi yang memungkinkan pemegangnya untuk memasuki negara asing secara legal.
Visa menjadi dokumen izin yang diberikan oleh negara tujuan, yang memungkinkan warga asing untuk memasuki negara tersebut.
Biasanya visa berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan informasi lain yang menyatakan berapa hari visa berlaku.
Baca Juga :
Ia dicap atau direkatkan ke paspor, atau ada juga eVisa atau Visa elektronik yang disimpan dalam database tanpa perlu dicap.
Seseorang wajib memiliki visa untuk dapat pergi ke luar negeri. Namun, beberapa negara sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.
Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Menurut data yang dikutip dari laman Visa Index, berikut 5 negara Eropa yang membebebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia:
1. Albania
2. Belarus
3. Serbia
4. Turkiye
5. Azerbaijan
Albania, Belarus, Serbia, Turkiye bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa visa. Sementara Azerbaijan, perlu menggunakan visa on arrival.
Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan.
Namun, penting dicatat bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan di setiap negara tersebut di atas berbeda-beda dan bergantung pada regulasi visa masing-masing negara.
Sementara itu, berikut daftar lengkap 46 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
Albania
Angola
Barbados
Belarus
Bermuda
Brasil
Brunei
Cile
Kolombia
Kepulauan Cook
Dominika
Ekuador
Filipina
Fiji
Gambia
Guyana
Haiti
Hong Kong
Iran
Jepang
Kamboja
Kazakhstan
Kiribati
Laos
Makau
Malaysia
Mali
Mikronesia
Maroko
Myanmar
Namibia
Peru
Rwanda
Saint Kitts dan Nevis
Serbia
Singapura
St. Vincent dan Grenadines
Suriname
Tajikistan
Thailand
Timor-Leste
Tunisia
Turkiye
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam.
Durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.
Komentar