Daftar Negara Eropa yang Bebas Visa bagi Paspor Indonesia Tahun 2025, Tinggal Berangkat

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Januari 2025 12:41

Ilustrasi Orang Berangkat ke Eropa.
Ilustrasi Orang Berangkat ke Eropa.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Visa adalah dokumen resmi yang memungkinkan pemegangnya untuk memasuki negara asing secara legal.

Visa menjadi dokumen izin yang diberikan oleh negara tujuan, yang memungkinkan warga asing untuk memasuki negara tersebut.

Biasanya visa berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan informasi lain yang menyatakan berapa hari visa berlaku.

Ia dicap atau direkatkan ke paspor, atau ada juga eVisa atau Visa elektronik yang disimpan dalam database tanpa perlu dicap.

Seseorang wajib memiliki visa untuk dapat pergi ke luar negeri. Namun, beberapa negara sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.

Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.

Menurut data yang dikutip dari laman Visa Index, berikut 5 negara Eropa yang membebebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia:

1. Albania
2. Belarus
3. Serbia
4. Turkiye
5. Azerbaijan

Albania, Belarus, Serbia, Turkiye bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa visa. Sementara Azerbaijan, perlu menggunakan visa on arrival.

Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan.

Namun, penting dicatat bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan di setiap negara tersebut di atas berbeda-beda dan bergantung pada regulasi visa masing-masing negara.

Sementara itu, berikut daftar lengkap 46 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:

Albania
Angola
Barbados
Belarus
Bermuda
Brasil
Brunei
Cile
Kolombia
Kepulauan Cook
Dominika
Ekuador
Filipina
Fiji
Gambia
Guyana
Haiti
Hong Kong
Iran
Jepang
Kamboja
Kazakhstan
Kiribati
Laos
Makau
Malaysia
Mali
Mikronesia
Maroko
Myanmar
Namibia
Peru
Rwanda
Saint Kitts dan Nevis
Serbia
Singapura
St. Vincent dan Grenadines
Suriname
Tajikistan
Thailand
Timor-Leste
Tunisia
Turkiye
Uzbekistan
Venezuela
Vietnam.

Durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.

Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 April 2025 12:29
Inkubator UMKM, Melinda Aksa: Wadah Tumbuh Kembang Produk Lokal Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa, bersama Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan Ket...
Ekonomi25 April 2025 12:05
DPRD Makassar Terima Aspirasi Mahasiswa soal Dugaan Cafe yang Disinyalir Tak Miliki Izin PBG dan Amdal
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menerima aspirasi Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR). Adap...
Daerah25 April 2025 12:00
Wawali Makassar Aliyah Ajak Perempuan Teladani Kartini, lewat Ketangguhan Mental dan Iman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perempuan Indonesia Maju (PIM) Kota Makassar mengg...
Metro25 April 2025 11:47
DPRD Makassar Terima Peserta Unjuk Rasa soal Dugaan Praktik LGBT di THM Helens Play
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menerima secara resmi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Leg...