Pedomanrakyat.com, Jakarta – Visa adalah dokumen resmi yang memungkinkan pemegangnya untuk memasuki negara asing secara legal.
Visa menjadi dokumen izin yang diberikan oleh negara tujuan, yang memungkinkan warga asing untuk memasuki negara tersebut.
Biasanya visa berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan informasi lain yang menyatakan berapa hari visa berlaku.
Baca Juga :
Ia dicap atau direkatkan ke paspor, atau ada juga eVisa atau Visa elektronik yang disimpan dalam database tanpa perlu dicap.
Seseorang wajib memiliki visa untuk dapat pergi ke luar negeri. Namun, beberapa negara sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.
Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Menurut data yang dikutip dari laman Visa Index, berikut 5 negara Eropa yang membebebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia:
1. Albania
 2. Belarus
 3. Serbia
 4. Turkiye
 5. Azerbaijan
Albania, Belarus, Serbia, Turkiye bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa visa. Sementara Azerbaijan, perlu menggunakan visa on arrival.
Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan.
Namun, penting dicatat bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan di setiap negara tersebut di atas berbeda-beda dan bergantung pada regulasi visa masing-masing negara.
Sementara itu, berikut daftar lengkap 46 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
Albania
 Angola
 Barbados
 Belarus
 Bermuda
 Brasil
 Brunei
 Cile
 Kolombia
 Kepulauan Cook
 Dominika
 Ekuador
 Filipina
 Fiji
 Gambia
 Guyana
 Haiti
 Hong Kong
 Iran
 Jepang
 Kamboja
 Kazakhstan
 Kiribati
 Laos
 Makau
 Malaysia
 Mali
 Mikronesia
 Maroko
 Myanmar
 Namibia
 Peru
 Rwanda
 Saint Kitts dan Nevis
 Serbia
 Singapura
 St. Vincent dan Grenadines
 Suriname
 Tajikistan
 Thailand
 Timor-Leste
 Tunisia
 Turkiye
 Uzbekistan
 Venezuela
 Vietnam.
Durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.

 
 
 
 
 
 
Komentar