Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pada April 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan beberapa aturan baru yang perlu dicatat untuk keberlangsungan ibadah umrah musim 1447 H yang dimulai Juli 2025.
Salah satu perubahan paling krusial adalah keharusan bagi seluruh calon jemaah untuk memiliki bukti pemesanan hotel resmi sebagai syarat mutlak dalam pengajuan visa.
Secara berkesinambungan, aturan baru Pemerintah Arab Saudi juga berkaitan penyesuaian prasyarat lain, seperti visa dan biro travel umrah.
Baca Juga :
Para calon jemaah umrah wajib memastikan akomodasi hotel sudah dipesan dan tercatat di sistem karena berhubungan dengan prasyarat validasi dokumen visa.
Anggota Komite Pariwisata Religius di Kamar Dagang dan Industri Abed mengatakan, tanpa pemesanan hotel yang terdaftar secara sah dalam sistem, pengajuan visa secara otomatis ditolak oleh sistem elektronik yang sudah terintegrasi.
“Visa tidak akan diterbitkan, kecuali sudah ada bukti pemesanan hotel yang valid dan resmi di Makkah dan Madinah,” ujar Abed sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Kamis (12/6/2025).
Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi pun meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk agen perjalanan dan biro travel umrah, untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru ini.
Aturan tersebut juga menghapus opsi perjalanan umrah secara mandiri yang sebelumnya bisa dilakukan menggunakan visa turis.
“Jemaah tidak bisa lagi pergi sendiri-sendiri tanpa mengikuti program resmi. Visa hanya akan dikeluarkan bagi jemaah yang tergabung dalam paket resmi dari agen berizin,” jelas Abed.
Kebijakan tersebut bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan bagian dari transformasi digital layanan ibadah yang lebih luas dalam kerangka Visi 2030 Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menargetkan digitalisasi penuh atas seluruh proses ibadah, termasuk integrasi izin masuk ke tempat-tempat suci, pemesanan akomodasi, dan rangkaian lainnya.
Komentar