Usai Tak Terbitkan Visa Furoda Saudi Buat Aturan Baru Umrah, Begini Isinya

Nhico
Nhico

Minggu, 01 Juni 2025 10:56

Ilustrasi Mekkah.(F-IST)
Ilustrasi Mekkah.(F-IST)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda untuk tahun ini. Hal tersebut dikonfirmasi oleh sejumlah organisasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memastikan terkait tidak terbitnya visa furoda karena proses pemvisaan haji sudah ditutup.

“Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ungkap Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, saat dihubungi detikHikmah, Rabu (28/5/2025) lalu.

Berkaitan dengan itu, kini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan visa umrah. Terdapat beberapa ketentuan mengenai hotel yang dipesan jemaah umrah. Visa umrah mulai diterbitkan pada 14 Zulhijah 1446 H mendatang.

“Visa sudah bisa terbit tanggal 14 Zulhijah, terus 15 Zulhijah jemaah (Umrah) sudah boleh masuk (Saudi),” ujar Kabid Umrah DPP AMPHURI Ahmad Barakwan kepada detikHikmah melalui sambungan telepon, Sabtu (31/5/2025).

Menurut penuturannya, tahun ini hotel yang dipesan harus sudah memiliki izin atau tasreh. Dengan begitu, visa umrah baru bisa terbit apabila hotel yang dipesan telah memiliki izin dari Difa’ Madani atau otoritas sipil Saudi dan Kementerian Pariwisata Saudi.

“Jadi visa umrah tuh akan diterbitkan jika hotel yang dipesan di Makkah dan di Madinah sudah mempunyai tasreh dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata,” lanjutnya.

Selain itu, hotel yang direservasi harus sesuai dan jelas terkait jumlah harinya maupun hotel yang dipilih.

“Hotel yang kita booking itu harus sesuai dengan paket kita. Anggap 3 malam di Madinah, 4 malam di Mekah. Itu harus sesuai 3 malamnya hotel apa,” kata Ahmad Barakwan.

“Nanti ada mungkin anggap kita beli hotel di wholesaler gitu ya yang di Jakarta. Nah dia harus memfasilitasi untuk masukin ke Nusuk atau gimana teknisnya. Yang penting hotel itu sudah ada bookingannya dan bisa dicek. Dari pihak hotel itu sudah bisa approval juga ke dalam Nusuk kalau sudah ada bookingan atas nama tersebut,” terangnya menjelaskan.

Dengan demikian, visa umrah baru bisa diterbitkan apabila hotel menyetujui reservasi.

Aturan Terbaru Penerbitan Visa Umrah sesuai Update Kemenhaj Saudi

Dikutip dengan izin melalui Instagram resmi @amphuri, berikut aturan terbaru penerbitan visa Umrah sesuai update Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

-Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi
-Program harus sesuai dengan pemesanan hotel
-Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk
-Kami berharap anda patuh dengan peraturan ini dan memastikan kelancaran pemrosesan visa

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Juni 2025 11:05
Dibuka Langsung Presiden Prabowo, Munafri-Aliyah Kompak Ikuti Konferensi Infrastruktur Internasional 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menghadiri rangkaian seminar ...
Daerah13 Juni 2025 10:59
Soroti Tingginya Harga BBM di Pulau Jampea Selayar, Anggota DPRD Arsil Minta Pemerintah Turun Tangan: Ini Soal Keadilan!
Pedomanrakyat.com, Selayar – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax perliter di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur Pulau Jampea Selayar ...
Metro13 Juni 2025 10:16
Perumda Parkir Makassar Koordinasi Pungutan Parkir di Area Masjid, Sambangi Masjid Raya dan Masjid Al-Markaz
Pedomanrakyat.com, Makassar — Perumda Parkir Makassar Raya yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Adi Rasyid Ali bersama Plt Direkt...
Ekonomi13 Juni 2025 10:12
TP PKK Makassar Gandeng Koperasi dan Inkubator UMKM Dorong Kemandirian Pelaku Usaha Kecil
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar berkolaborasi dengan koperasi dan Inkubator UMKM Makassar untuk memperkuat peranan...