Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan total penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bertambah hingga mencapai Rp107,3 miliar.
Jumlah tersebut meningkat hingga tiga kali lipat dari temuan awal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang hanya sebesar Rp34 miliar.
“Hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (8/8).
Baca Juga :
Ia mengatakan berdasarkan temuan tersebut, total dana sosial Boeing yang peruntukannya sesuai dengan keinginan ahli waris hanya mencapai Rp30,8 miliar dari total keseluruhan dana sebesar Rp138 miliar.
Nurul mengatakan ACT melakukan pemotongan donasi sebesar 20 sampai 30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. Surat itu tertera dengan Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
Komentar