Danny Pomanto: Keterbukaan Informasi Publik jadi Perhatian Serius Pemkot Makassar

Nhico
Nhico

Rabu, 09 Maret 2022 17:38

Danny Pomanto: Keterbukaan Informasi Publik jadi Perhatian Serius Pemkot Makassar

Pedomanrakyat.com – Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan. dikediaman pribadinya Jalan Amirullah.

Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Dannysapaan akrab Walikota Makassar, menyambut baik pertemuan ini, sambil berdiskusi santai, Danny Pomanto menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di pemerintah Kota Makassar.

“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari, setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing – masing, dengan memiliki minimal 100 followers,” ucap Danny.

Sementara itu perwakilan Komisioner KPI Sulsel yakni Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik, maka penyebaran berita tersebut adalah bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.

Pahir Halim menambahkan, bahwa Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat.

“Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Wali Kota Danny Pomanto langsung mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi02 Januari 2025 21:37
Inflasi YoY Sulsel sebesar 1,23 Persen di Desember 2024, Tertinggi di Luwu Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Sulawesi Selatan, merilis perkembangan data inflasi pada Desember 2024, Ka...
Nasional02 Januari 2025 20:13
MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold, Dinilai Langgar Moralitas dan Ketidakadilan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden...
Metro02 Januari 2025 19:44
Pj Gubernur Prof Zudan Ingatkan Pentingnya Kualitas Produk Hukum Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan, bersilaturahmi dengan Penjabat Gubernur Sul...
Metro02 Januari 2025 16:34
BMKG: Kaleidoskop Kegempaan Wilayah Sulawesi-Sekitarnya Selama 2024, Terjadi Sebanyak 4139 Kali
Pedomanrakyat.com, Makassar – Balai Besar Meteorologi, klimatologi dan Geofisika (BMKG) wilayah IV Makassar dengan Pusat Gempa Regional IV nya m...