Pedoman Rakyat, Makassar – Di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar mendapatkan remisi.
“Narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 5 orang, mereka mendapat remisi umum (RU) II,” kata Kepala Rutan (Karutan) Makassar Sulistyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021) pagi.
Lima orang narapidana Rutan Makassar yang bebas adalah bagian dari 315 orang yang disetujui pengusulan remisinya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Rutan sempat mengusulkan 316 orang agar diberikan remisi tepat dalam momentum kemerdekaan bangsa ini.
Baca Juga :
remisi, dibagi menjadi dua kategori. Yakni, RU I dan RU II. RU I berarti, narapidana yang telah mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidana. Sementara RU II, narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Sementara yang lainnya, ada sebanyak 310 orang narapidana rutan mendapat RU I. “Sisa pidana yang dijalani (narapidana), kurang lebih tiga tahun dipotong masa tahanan setelah mendapatkan remisi,” ujar Sulistyadi.
Jumlah remisi yang diberikan kepada narapidana terbagi dalam masing-masing kategori. Yakni, 1 bulan sebanyak 60 orang, 2 bulan sebanyak 79 orang, 3 bulan sebanyak 147 orang dan 5 bulan, 1 orang.
Sulistyadi menjelaskan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan, telah memenuhi persyaratan. Syarat tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 yang mengatur tentang kelakuan baik selama menjalani pidana.
Kemudian, Pasal 1 Ayat 6, PP Nomor 32 Tahun 1999. Di dalamnya juga diatur tentang pemberian remisi kepada narapidana dan anakpidana yang telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan.
Komentar