Pedomanrakyat.com, Palopo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung mendapat saran perbaikan.
Meski begitu, pansus DPRD menargetkan Ranperda ini tuntas tahun ini.
Perbaikan terhadap Ranperda ini berdasarkan petunjuk dari kantor wilayah biro hukum Sulsel kepada pansus dari kegiatan harmonisasi terhadap Ranperda ini pada pekan lalu di Kota Makassar.
Baca Juga :
Ketua pansus, anggota DPRD Palopo, Siliwadi mengatakan saran ini kanwil ini terkait adanya beberapa perubahan, termasuk salah satunya mengenai nama.
“Jadi namanya kita selaraskan menjadi bangunan gedung. Bukan persetujuan bangunan gedung,” kata Siliwadi, Selasa kemarin.
Legislator asal PAN ini menambahkan, Ranperda ini merupakan revisi dari Perda yang ada sebelumnya yang di dalamnya juga memuat larangan atau batasan-batasan mengenai bangunan yang melanggar, terutama bangunan masuk sempadan jalan.

Komentar