Dasar Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak Gadisnya Selama 1,6 Tahun, Terbongkar Saat Keguguran

Nhico
Nhico

Sabtu, 08 Januari 2022 11:11

Ilustrasi Pemerkosaan Ayah Tiri terhadap Anak Gadisnya.(F-Int)
Ilustrasi Pemerkosaan Ayah Tiri terhadap Anak Gadisnya.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerkosaan selama 1,6 tahun yang dialami gadis di Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial DR (16) oleh ayah tirinya terungkap setelah korban mengalami keguguran.

Atas perbuatan itu, K (28), warga Kecamatan Pakuan Ratu ini kini mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, korban adalah anak tiri dari pelaku K.

Pelaku K ditangkap polisi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, pemerkosaan tersebut sudah terjadi selama 1,6 tahun sejak Juni 2019 lalu.

“Korban diperkosa oleh pelaku yang adalah ayah tirinya sendiri. Dari pengakuan korban, sudah 7 kali diperkosa hingga korban hamil,” kata Andre melalui pers rilisnya, Jumat (7/1/2022).

Andre menuturkan, pemerkosaan di lingkup keluarga itu terbongkar setelah korban mengalami keguguran kandungan pada 2 Desember 2021.

“Korban mengalami keguguran dan diketahui oleh ibu kandungnya. Dari situ korban akhirnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh pelaku,” kata Andre.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat berusaha memerkosanya pada Juni 2019 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Ketika itu, korban masuk ke kamar orangtuanya untuk mengambil pakaian.

Namun, saat ingin keluar kamar setelah mengambil pakaian, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur.

Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual yang menjurus pemerkosaan, namun dipergoki oleh ibu kandung korban.

Sedangkan pemerkosaan yang dialami korban kali pertama terjadi pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur dan mengancam akan menyakiti ibunya jika kemauan pelaku tidak dituruti,” kata Andre.

Andre melanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...