Dasar Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak Gadisnya Selama 1,6 Tahun, Terbongkar Saat Keguguran

Nhico
Nhico

Sabtu, 08 Januari 2022 11:11

Ilustrasi Pemerkosaan Ayah Tiri terhadap Anak Gadisnya.(F-Int)
Ilustrasi Pemerkosaan Ayah Tiri terhadap Anak Gadisnya.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerkosaan selama 1,6 tahun yang dialami gadis di Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial DR (16) oleh ayah tirinya terungkap setelah korban mengalami keguguran.

Atas perbuatan itu, K (28), warga Kecamatan Pakuan Ratu ini kini mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, korban adalah anak tiri dari pelaku K.

Pelaku K ditangkap polisi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, pemerkosaan tersebut sudah terjadi selama 1,6 tahun sejak Juni 2019 lalu.

“Korban diperkosa oleh pelaku yang adalah ayah tirinya sendiri. Dari pengakuan korban, sudah 7 kali diperkosa hingga korban hamil,” kata Andre melalui pers rilisnya, Jumat (7/1/2022).

Andre menuturkan, pemerkosaan di lingkup keluarga itu terbongkar setelah korban mengalami keguguran kandungan pada 2 Desember 2021.

“Korban mengalami keguguran dan diketahui oleh ibu kandungnya. Dari situ korban akhirnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh pelaku,” kata Andre.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat berusaha memerkosanya pada Juni 2019 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Ketika itu, korban masuk ke kamar orangtuanya untuk mengambil pakaian.

Namun, saat ingin keluar kamar setelah mengambil pakaian, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur.

Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual yang menjurus pemerkosaan, namun dipergoki oleh ibu kandung korban.

Sedangkan pemerkosaan yang dialami korban kali pertama terjadi pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur dan mengancam akan menyakiti ibunya jika kemauan pelaku tidak dituruti,” kata Andre.

Andre melanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...
Metro18 Oktober 2024 09:49
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Periksa Oknum Kepala Sekolah di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel J...