Dasar Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak Gadisnya Selama 1,6 Tahun, Terbongkar Saat Keguguran

Nhico
Nhico

Sabtu, 08 Januari 2022 11:11

Ilustrasi Pemerkosaan Ayah Tiri terhadap Anak Gadisnya.(F-Int)
Ilustrasi Pemerkosaan Ayah Tiri terhadap Anak Gadisnya.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerkosaan selama 1,6 tahun yang dialami gadis di Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial DR (16) oleh ayah tirinya terungkap setelah korban mengalami keguguran.

Atas perbuatan itu, K (28), warga Kecamatan Pakuan Ratu ini kini mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, korban adalah anak tiri dari pelaku K.

Pelaku K ditangkap polisi pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, pemerkosaan tersebut sudah terjadi selama 1,6 tahun sejak Juni 2019 lalu.

“Korban diperkosa oleh pelaku yang adalah ayah tirinya sendiri. Dari pengakuan korban, sudah 7 kali diperkosa hingga korban hamil,” kata Andre melalui pers rilisnya, Jumat (7/1/2022).

Andre menuturkan, pemerkosaan di lingkup keluarga itu terbongkar setelah korban mengalami keguguran kandungan pada 2 Desember 2021.

“Korban mengalami keguguran dan diketahui oleh ibu kandungnya. Dari situ korban akhirnya menceritakan bahwa dia diperkosa oleh pelaku,” kata Andre.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sempat berusaha memerkosanya pada Juni 2019 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Ketika itu, korban masuk ke kamar orangtuanya untuk mengambil pakaian.

Namun, saat ingin keluar kamar setelah mengambil pakaian, pelaku mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur.

Pelaku sempat melakukan pelecehan seksual yang menjurus pemerkosaan, namun dipergoki oleh ibu kandung korban.

Sedangkan pemerkosaan yang dialami korban kali pertama terjadi pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur dan mengancam akan menyakiti ibunya jika kemauan pelaku tidak dituruti,” kata Andre.

Andre melanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional07 Juni 2026 15:26
Tamsil Linrung Serukan Konsolidasi Umat, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kemandirian Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menggelar silaturahmi bersama sahabat, tokoh masyarakat, dan sejumlah elemen u...
Politik06 Juni 2026 16:23
Ketua DPP PSI Irfan Aghasar Keliling Bogor, Antar Sembako ke Kader Ranting dan Warga dari Rumah ke Rumah
Pedomanrakyat.com, Bogor – Ketua DPP PSI Bidang Advokasi dan Litigasi, Irfan Aghasar, turun langsung menyusuri sejumlah wilayah di Kota Bogor untuk ...
Metro06 Juni 2026 14:50
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Kepulauan Selayar
Pedomanrakyat.com, Selayar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp15 miliar kepada Pemerint...
Metro06 Juni 2026 14:34
Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Ingatkan Warga Makassar Soal Sampah dan Iklim
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui aksi plogging atau j...