Dasar Bejat! Bapak Kandung Perkosa Anak Kandung Sendiri yang Berusia 10 Tahun

Nhico
Nhico

Rabu, 10 November 2021 20:34

Dasar Bejat! Bapak Kandung Perkosa Anak Kandung Sendiri yang Berusia 10 Tahun

Pedoman Rakyat, Tegal – Seorang bapak berinisial M (34) di Kota Tegal, Jawa Tengah, tega memperkosa anak perempuannya yang berusia 10 tahun berkali-kali. Pemerkosaan itu dilakukan pelaku dengan ancaman senjata tajam.

Perbuatan bejat M pun itu diadukan ke Polres Tegal Kota pada 29 Oktober lalu. Perbuatan tak senonoh ini terungkap saat M bertengkar dengan istrinya karena masalah ekonomi, sehari sebelum pengaduan ke polisi.

“Dari pertengkaran itu mulai terungkap. Di mana, saat pelaku telah pergi, ibu korban menanyakan kepada korban, rahasia apa sih yang kamu dan bapak sembunyikan,” kata kuasa hukum korban, Boy Denny Siahaan, menirukan ibu korban, saat ditemui di Mapolres Tegal Kota, Rabu (11/11/20211).

Atas desakan ibunya itu, korban akhirnya berani membuka suara pernah disetubuhi oleh bapak kandungnya beberapa kali. Tak hanya itu, perbuatan bejat itu dilakukan dengan ancaman pisau atau martil.

“Pengakuan korban sudah lima kali (diperkosa). Dan saat melakukan perbuatan keji, korban diancam menggunakan pisau. Setiap melakukan perbuatannya pasti ada senjata pisau atau palu (martil) di samping korban,” ujar Denny.

Denny mengungkap korban merupakan anak semata wayang pasutri tersebut, yang masih pelajar kelas 4 SD. Ibu korban sehari-hari bekerja sebagai pedagang, sedangkan bapaknya bekerja serabutan.

Denny mengungkap peristiwa ini telah mengakibatkan trauma pada korban. Korban disebut tidak mau berangkat sekolah hingga sekarang.

“Kami minta kepada pihak Polres Tegal Kota untuk menindaklanjuti tentang aduan dari masyarakat. Dan kami menginginkan agar pelaku untuk segera diamankan agar tidak menimbulkan korban-korban yang lain,” harap Denny.

Diwawancaar terpisah, Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya pengaduan tersebut. Polisi langsung menindaklanjuti dan sudah mengamankan M.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 9 November 2021 kemarin dan saat ini sudah berada di tahanan Polres Tegal Kota,” kata AKP Vonny.

Sumber: Detik.com

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 September 2026 22:30
Andi Sudirman Paparkan Capaian Digitalisasi Keuangan Sulsel di Forum Nasional FEKDI x IFSE 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi narasumber dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indones...
Metro25 September 2026 22:24
Konsep RTH Sepanjang Pedestrian Jalan Kajaolalido-Thamrin, Pemkot Siapkan Pohon “Natif” Lokal Sulawesi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, tak ingin revitalisasi pedestrian Kajaolalido-Thamrin hanya berorientasi pada pembanguna...
Metro25 September 2026 22:04
DPRD Sulsel Sudah 2 Tahun Bertugas, Cicu: Masih Ada 3 Tahun untuk Mengabdi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dua tahun menjalankan masa jabatan, DPRD Sulawesi Selatan menghadapi beragam dinamika dan aspirasi masyarakat yang dis...
Metro25 September 2026 21:23
Jalan Kajaolalido-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Terintegrasi di Pusat Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai merevitalisasi kawasan pedestrian di Jalan Kajao...