Pedoman Rakyat, Makassar – Terungkap motif bejat oknum marbot masjid yang melakukan pencabulan terhadap 16 bocah perempuan di Kota Makassar, Sulsel.
Dari hasil pendalaman polisi oknum marbot bernama Kardi (65) itu tega mencabuli belasan bocah lantaran nafsu birahinya yang tidak tak tertahankan lagi.
Istri oknum marbot yang sudah lanjut usia, sehingga tidak mampu melayani nafsu birahi Kardi seperti dulu lagi.
Baca Juga :
“Pelaku melakukan aksinya dengan alasan nafsu bilahi karena istri tersangka sudah berumur 67 tahun,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (18/8/2021) siang.
Kardi kini ditersangkakan dan dijerat pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016, perubahan atas UU no 23 tahun 2002 junto pasal 76 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini tersangka sudah di lakukan proses penahanan di satreskrim polrestabes Makassar,” ucap Lando.
Kata Lando, rata-rata korban pencabulan oknum marbot itu berumur 9 hingga 12 tahun. Saat beraksi oknum marbot memanfaatkan situasi masjid yang sedang sepi.
“Karena ini pelaku adalah marbot masjid sehingga memanfaatkan situasi yang ada. Setiap ada anak-anak yang masuk ke masjid dibujuk untuk diberikan atau di iming-imingi uang sekitar 10 ribu sampai 20 ribu, hanya satu lokasi saja.
“Memang dari penyidikan dari pemeriksaan kita lakukan tidak setiap hari tapi antara bulan April sampai Juni 2021 jamnya setelah shalat duhur dan shalat magrib,” lanjutnya.
“Tidak ada korban yang dilecehkan berulang kali, tapi bergantian, hanya satu kali waktunya berulang-ulang, tapi bukan korban yang sama,” demikian Lando.
Komentar