Dasar Bejat! Seorang Bapak Umur 75 Tahun, bersama Saudaranya Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Nhico
Nhico

Rabu, 27 Oktober 2021 10:31

Dasar Bejat! Seorang Bapak Umur 75 Tahun, bersama Saudaranya Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Pedoman Rakyat, Masohi – Seorang pria berusia 75 tahun berinisial OK, warga Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi karena tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan OK bersama-sama dengan seorang saudaranya berinisial YK (45).

Kedua pelaku ini ditangkap di Pelabuhan Amahai pada Senin malam (25/10/2021) saat hendak kabur menuju Maluku Tenggara dengan menggunakan KM Sabuk Nusantara 71 yang saat itu sedang bersandar di pelabuhan tersebut.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Maluku tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Kasubag Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin mengatakan, perbuatan kedua tersangka ini telah berlangsung berulang kali sejak 2018 lalu hingga awal 2021.

Aksi pemerkosaan terhadap korban ini kerap terjadi di rumah OK di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi. Korban sempat melawan saat diperlakukan tidak senono, namun karena selalu diancam oleh kedua tersangka, korban hanya bisa pasrah.

“Kedua tersangka ini masih punya hubungan dekat korban. Kalau OK itu statusnya bapak tiri korban. Jadi keduanya tersangka saat itu mengancam korban sehingga korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah,” kata Rido, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/10/2021) malam.

Rido menuturkan, korban yang saat ini telah berusia 17 tahun itu selama ini tak berani melaporkan kedua tersangka ke polisi karena selalu merasa tertekan dan terintimidasi apalagi kedua pelaku merupakan orang dekat.

Namun, karena sudah tidak tahan lagi dengan bejat kedua tersnagka, korban akhirnya menceritakan segala penderitaaan yang dialaminya itu ke salah satu keluarga dekatnya. Tak terima dengan perbuatan kedua tersangka, keluarga korban langsung mengadu ke polisi. “Jadi kasusnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan kedua tersangka ke keluarga dekatnya,” ujar dia.

Setelah dilaprokan, polisi langsung bergerak mengejar kedua tersangka yang telah kabur ke Pelabuhan Amahai. Di sana polisi langsung menangkap keduanya dan membawa mereka ke kantor Polres Maluku Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas 15 Tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 Oktober 2024 08:58
REPMAS Masuk Barisan Pemenagan Seto-Rezki, Siap Galang Dukungan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Muda dan berpengalaman. Dasar itulah yang menjadi alasan kuat REPMAS (Relawan Pengusaha Muda Makassar) memilih ber...
Metro22 Oktober 2024 18:58
Ketua Fraksi NasDem Makassar Ari Ashari Minta Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Dievaluasi, Infrastruktur Tak Merata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar Ari Ashari, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera melakukan evaluasi ter...
Daerah22 Oktober 2024 18:47
Pembangunan Nyata Andi Sudirman, Jembatan Trerpanjang hingga Merintis Jalan Soppeng-Barru
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Sejumlah program prioritas dan pembangunan di Kabupaten Soppeng yang telah dilakukan kala kepemimpinan Andi Sudirman Su...
Metro22 Oktober 2024 17:41
Terima Kunjungan Pangkoopsud II, Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi ‘Cicu’: Momen Saling Beri Dukungan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi alias Cicu menerima kunjungan silaturhami Panglima Komando Operas...