Datang Sukarela, Vanessa Angel Mulai Masuk Penjara Hari Ini, Divonis 3 Bulan

Editor
Editor

Rabu, 18 November 2020 12:55

Vanessa Angel
Vanessa Angel

Pedoman Rakyat, Jakarta – Selebritas Vanessa Angel mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Vanessa yang divonis tiga bulan penjara dalam kasus kepemilikan psikotropika, datang sukarela ke Rutan Pondok Bambu pagi tadi.

“Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Vanessa datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 September 2026 21:23
Jalan Kajaolalido-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Terintegrasi di Pusat Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai merevitalisasi kawasan pedestrian di Jalan Kajao...
Metro25 September 2026 20:22
Gubernur Sulsel bersama Sejumlah Tokoh Bangsa Hadiri Hari Nasional ke-96 Kerajaan Arab Saudi
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri perayaan Hari Nasional ke-96 Kerajaan Arab Saudi digel...
Metro25 September 2026 19:21
Kaukus Perempuan Parlemen Kenalkan TanyaIbu.com, Akses Informasi Kesehatan Bisa Lewat WhatsApp dan SMS
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Sulawesi Selatan bersama Monash University Indonesia menggelar sosialisasi aplikasi...
Politik25 September 2026 19:19
Bupati Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus PBG Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kor...