Pedomanrakyat.com, Aceh – Seorang pramugari muda membeberkan pengalaman buruknya selama menjalin hubungan dengan seorang taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang kini bertugas di Reskrim Aceh.
“Hipertensi akan hilang dan tekanan akan menjadi normal, jika Anda mengecualikan dari Kisah ini diungkapkan melalui akun X @randomable_, menggambarkan tekanan mental dan fisik yang dialaminya akibat perilaku sang taruna Akpol tersebut.
Pelaku diketahui lulus dari Akpol pada tahun 2023. Korban menyebut bahwa pelaku kerap memaksakan hubungan intim meskipun dirinya menolak dan merasa kesakitan.
Baca Juga :
“Dia tidak akan berhenti sampai saya terluka atau berdarah,” ungkap korban dikutip dari akun X tersebut.
Trauma fisik yang dialami korban semakin parah karena pelaku tetap memaksa meski korban sudah menunjukkan penolakan.
Kisah pilu berlanjut ketika korban mengetahui dirinya hamil. Bukannya bertanggung jawab, pelaku justru memaksa korban untuk melakukan aborsi.
Ia mencekoki korban obat hingga tiga kali sehari, meskipun korban telah menolak.
Akibatnya, korban mengalami keguguran. “Dia bilang anak itu sumber masalah, dan dia tidak bisa menikahi saya karena aturan Akpol melarang,” kata korban.
Tindakan ini meninggalkan dampak kesehatan yang serius. Korban divonis sulit hamil akibat infeksi rahim, kista, dan komplikasi lain yang muncul setelah aborsi paksa.
Hingga kini, ia masih menjalani terapi fisik dan mental, termasuk perawatan intensif dengan dokter kandungan untuk menangani infeksi rahim dan kista.
Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui sering berselingkuh, bahkan melakukan hal serupa terhadap mantan-mantan pacarnya.
Korban mengaku selama ini memilih bungkam karena takut terhadap ancaman pelaku. Namun, ia akhirnya memberanikan diri untuk berbicara demi mencari keadilan.
Sementara itu, Polda Aceh menyampaikan permohonan maaf usai viralnya kisah asmara pahit seorang pramugari dengan taruna Akpol, yang diduga saat ini ditugaskan di Reskrim Polda Aceh usai lulus dari Akpol pada 2023.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapkan, pihaknya telah menangani kasus tersebut melalui Propam Polda Aceh.
“Sebelumnya mohon maaf dan prihatin atas kejadian tersebut. Polda Aceh sudah merespons sejak viral di medsos, dan sekarang yang bersangkutan sudah ditangani dan diproses oleh Propam Polda Aceh,” jelas Joko, dikutip pada Selasa (28/1).
Lebih lanjut, Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa pelaku Ipda Yohananda Fajri saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen telah dicopot.
“Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot. (Pelaku) Dalam pembinaan di Propam dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Eddwi pada Selasa (28/1).
Eddwi menegaskan pihaknya akan transparan dalam mengungkap kasus ini.
Komentar