Pedomanrakyat.com, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan uji materiil UU Pemilu soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Denny, tidak tidak mustahil memprediksi putusan MK berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya dan posisi politik para hakim konstitusi.
Dia memprediksi putusan usia capres-cawapres akan sama dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan gugatan UU Ciptaker, yakni lima dari sembilan hakim setuju.
Baca Juga :
“Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan,” ujar Denny dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu menduga putusan MK bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun atau syarat umur tetap 40 tahun, tetapi dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Komentar