Pedoman Rakyat, Makassar – Kementerian Sosial baru-baru ini mengumumkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima program keluarga harapan (PKH) maupun bantuan pangan non tunai (BPNT) dari pemerintah sebanyak 31.624 orang di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini menduga PNS menerima bansos lantaran adanya perubahan sosial yang dulunya tidak memiliki pekerjaan dan pendapatan tetap. Kemudian berjalan waktu diterima menjadi ASN.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan evaluasi menyoal PNS yang menerima Bansos baik PKH maupun BPNT.
Baca Juga :
Kepala Dinsos Sulsel, Irawan Bintang mengatakan bahwa, pihaknya memperkirakan ada sekitar 1.000 ASN Sulsel yang menerima PKH maupun BPNT.
Olehnya itu kata dia, untuk memasyikan hal itu, maka akan dilakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel terkait hal tersebut.
“Jadi nanti kami dengan BKD bekerjasama untuk mengecek, karena sekarang ini sistem di BKD, misalnya pegawai A mempunyai NIKnya ini, mempunyai keluarga ini, kita bisa dapat, dia di instansi atau dinas mana, ” kata Irawan, di Komisi E DPRD Sulsel, Selasa, (23/11/2021).
Irawan Bintang mengungkapkan bahwa, apabila terbukti ternyata ASN menerima bantuan sosial dari pemerintah, maka akan diberi sanksi.
“Sanksinya paling berat pengembalian, kita tinggal tunggu saja sanksinya, apakah sanksi pengembalian,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Jhon Rende Mangontan meminta agara Dinas Sosial melakukan evaluasi terkait penerima PKH maupun BNPT di Sulawesi Selatan.
“Kami meminta Dinas Sosial untuk melakukan kroscek kembali penerima bansos ini, termasuk ASN, karena masih banyak yang lebih membutuhkan, ” beber Jhon.
Komentar