Pedoman Rakyat, Jakarta – Polri menyatakan tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, masih tetap berada di Rutan Bareskrim, setelah mendapat penganiayaan oleh sesama tahanan.
Muhammad Kece diketahui dianiaya sesama tahanan yakni, Irjen Napoleon.
Menurut Rusdi, usai Muhammad Kece dianiaya oleh Irjen Napoleon, ia harus mendapatkan perawatan di dalam Rutan Bareskrim.”Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Baca Juga :
Terkait peristiwa yang dialaminya, Muhammad Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Seperti diberitakan, Muhammad Kece ditangkap saat bersembunyi di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali pada Selasa 24 Agustus 2021, malam pukul 19.30 WITA.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Komentar