Pedoman Rakyat, Makassar – Kelakuan pria bernama Evin Tri Hariadi sungguh sangat terbilang kurang ajar. Bagaimana tidak, pria yang berstatus mahasiswa ini tega mencuri sejumlah barang berharga milik orang tua temannya sendiri, lalu hasilnya dipakai untuk berfoya-foya.
Berawal saat, pria berumur 18 tahun itu menumpang untuk tinggal di kediaman temannya yang terletak di Perumnas Tibojong, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel.
Setelah sekian lama diberi tumpangan tempat tinggal oleh rekannya itu, ternyata Evin mempunyai niat jahat. Tepat pada Rabu (12/5/2021) lalu, kondisi rumah korban sedang sepi, hanya Evin sendiri.
Baca Juga :
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, kondisi rumah saat itu sepi karena ditinggal pemiliknya.
“Disitu pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga seperti 1 buah kalung emas, 2 gelang emas, 6 cincin emas, dan sepasang anting emas. Yang tersimpan dalam lemari,” kata Supriyanto kepada Pedomanrakyat.com, Sabtu (25/5/2021) pagi.
Setelah menggondol sejumlah perhiasan korban, Evin lalu melarikan diri ke Kota Makassar untuk berfoya-foya. Beli pakaian hingga handphone guna dipakai bergaya.
Namun kebahagiaan Evin yang sedang menikmati hasil kejahatannya itu tidak berselang lama, keberadaan Evin pun terendus oleh polisi. Alhasil, Evin dibekuk di salah satu hotel di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/5/2021).
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 3 buah handphone serta pakaian, hasil dari penjualan perhiasan korban. Pelaku dibawa ke Mapolres Bone,” tandas Supriyanto.
Komentar