Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel Jalan AP Pettarani, Makassar, terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (17/10/2024).
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan yang disampaikan oleh seorang pelapor dengan disertai bukti berupa foto yang menunjukkan kepala sekolah tersebut diduga menghadiri salah satu kegiatan pasangan calon Gubernur Sulsel nomor urut 01.
Rahmat Hidayat, salah satu penyidik dari Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), memberikan keterangan terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung. “Kemarin, kami telah menerima laporan beserta bukti-bukti foto, dan telah mengambil keterangan dari pelapor serta beberapa saksi. Hari ini, terlapor juga telah hadir secara kooperatif dan sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Rahmat.
Baca Juga :
Pemeriksaan terhadap terlapor dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. “Masih ada beberapa hal yang perlu kami dalami dari klarifikasi terlapor, jadi proses pemeriksaan ini bisa memakan waktu,” tambahnya.
Terkait dugaan pelanggaran, kepala sekolah tersebut diduga melanggar Pasal 71 junto Pasal 188 tentang pidana pemilihan yang berkaitan dengan netralitas ASN. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan, kami akan membawa hasil penyelidikan ini ke pleno pimpinan untuk diputuskan langkah selanjutnya,” ujar Rahmat.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terus dipantau dan diharapkan segera mendapatkan kejelasan melalui proses hukum yang berlaku. (*)
Komentar