Pedoman Rakyat, Blitar – Penyelidikan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat anggota DPRD Kabuapten Blitar terus berlanjut.
Jumat (3/1), polisi kembali meminta keterangan kepada pelapor yaitu Ahmadi. Warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, itu diperiksa dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan itu dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan, pelapor mulai diperiksa sekitar pukul 09.00. Proses pemeriksaan itu berlangsung sekitar 2,5 jam. “Ya, ini tindak lanjut dari pengaduan kemarin. Kami lakukan interogasi kepada pengadu,” jelasnya saat ditemui di kantornya.
Baca Juga :
Dia mengatakan, interogasi itu dilakukan untuk mendalami masalah yang diadukan. Yaitu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat anggota DPRD Kabupaten Blitar yang menjanjikan pengurusan sertifikat tanah kepada warga perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
“Kami juga mulai kumpulkan barang bukti dari pengadu. Ini sedang kami proses,” ungkap perwira berpangkat tiga balok ini.
Uang Dibelikan Sasis Mobil, Pria Di Blitar Dipolisikan Temannya
Rencananya, setelah pemeriksaan pelapor, polisi akan memeriksa saksi-saksinya. Ada tiga saksi yang akan dimintai keterangannya. Pemeriksaan itu diagendakan pada Senin (6/1) pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Musna’am mengatakan, kliennya memenuhi panggilan kepolisian untuk pemeriksaan. Kliennya juga sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. “Ya, selanjutnya Senin (6/1) akan diperiksa saksi-saksi,” jelasnya usai pemeriksaan.
Soal alat bukti, jelas dia, sudah menyiapkannya. Yakni mulai dari petunjuk sejumlah saksi hingga uang transfer. “Itu semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Kami tunggu alat bukti berikutnya. Itu yang bisa saya sampaikan,” terangnya. (rul)
Komentar